Mataram (Inside Lombok) – Kewenangan pelaksanaan ibadah haji akan diurus oleh kementerian baru dan tidak lagi melalui kementerian agama (Kemenag). Pada pemerintahan kali ini, membentuk Kementerian haji dan umrah yang akan fokus untuk mengurus pelaksanaan ibadah ke Tanah Suci tersebut.
“Kita sudah zoom meeting tadi dengan Pak Menteri. Bulan depan sudah keluar Keputusan Presiden (Keppres) soal Kementerian Haji,” ujar Kepala Kemenag Kota Mataram, Hamdun, di Mataram, Selasa (26/8). Peralihan ini tidak hanya menyangkut kewenangan, tetapi juga sumber daya manusia. Kemenag Kota Mataram akan menyerahkan seluruh pegawai di bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Nantinya akan menjadi bagian dari Kementerian Haji dan Umrah. “Semua pejabat dan pegawai PHU ikut pindah. Itu hasil informasi dari zoom meeting tadi,” jelasnya.
Dengan adanya pembentukan Kementerian yang baru ini, Kemenag Kota Mataram saat ini sedang bersiap melakukan peralihan Sumber Daya Manusia (SDM). Proses peralihan ini tinggal menunggu terbitnya Keppres. Disebutkan, sebanyak sembilan orang pegawai di bidang PHU di Kemenag Kota Mataram yang berpotensi beralih status menjadi pegawai Kementerian Haji. Saat ini, Kemenag masih menunggu regulasi terkait hal tersebut. “Sekarang kita menunggu regulasi lanjutan. Kalau sudah resmi pisah, otomatis ada aturan tersendiri. Tetap vertikal, tapi regulasinya baru,” terang Hamdun.
Berdasarkan penjelasan pemerintah pusat, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Misalnya, Keputusan tersebut dilakukan agar posisi Indonesia bisa selevel dengan otoritas haji Arab Saudi dalam hal pelaksanaan urusan ibadah haji. “Kalau hanya badan, kedudukannya tidak seimbang dengan kementerian di Arab Saudi. Itulah dasar kenapa dinaikkan menjadi kementerian,” jelas Hamdun. Dengan perubahan besar ini, Kemenag Kota Mataram memastikan siap mendukung transisi kewenangan ke Kementerian Haji agar pelayanan kepada jamaah tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

