Mataram (Inside Lombok) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram hanya melakukan pengawasan terhadap operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski tidak memiliki kewenangan terhadap izin operasionalnya, namun masing-masing dapur harus memenuhi syarat sebelum beroperasi.
Kepala Dinkes Kota Mataram, dr. Emirald Isfihan, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait operasional MBG di Kota Mataram. “Pagi ini saya sedang berkoordinasi dengan BPOM dan minggu depan kita kumpulkan SPPG. Supaya menjadi tertib,” katanya Rabu (27/8) pagi.
Ia mengatakan, Dinkes Kota Mataram tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi menu yang disajikan. Pasalnya, masing-masing MBG itu sudah ada satu orang ahli gizi yang memastikan gizi ada di masing-masing menu yang akan didistribusikan ke peserta didik. “Itu syaratnya, setiap MBG itu mempunyai minimal satu orang tenaga gizi. Itu yang menentukan menu-menunya,” katanya.
Disebutkan, jumlah MBG di Kota Mataram yang sudah beroperasi yaitu sebanyak 13 dapur. Namun dari jumlah ini, Dinkes mendapatkan laporan baru lima dapur. “Ini yang perlu kita diskusikan. Dan semua dapur ini harus punya ahli gizi. Karena persyaratan dari SPPG, dapur itu wajib minimal satu,” katanya.
Syarat-syarat itu bukan dari Pemda atau Dinkes, melainkan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Karena tujuan dari program MBG ini untuk memberikan makanan bergizi kepada peserta didik. Ia mengatakan, tidak mungkin dapur MBG beroperasi sebelum memenuhi syarat terutama keberadaan ahli gizi. “Tidak akan diberikan izin untuk mendirikan dapurnya itu kalau tidak memiliki jumlah persyaratan SDM tadi itu,” ujar Emirald. Beberapa dapur ada yang sudah beroperasi di Kota Mataram, yaitu Pagutan, Selaparang, Sekarbela, dan beberapa lokasi lainnya.

