Lombok Timur (Inside Lombok) – Menyikapi pemberitaan mengenai aksi protes salah satu nasabah di DPRD Lombok Timur (Lotim), pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selong menegaskan bahwa seluruh proses lelang agunan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, diketahui sejumlah nasabah Bank BRI cabang Selong melaporkan adanya dugaan ketidakberesan dalam proses pelelangan aset jaminan kredit. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Lombok Timur (Lotim) yang turut dihadiri pihak BRI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan nasabah yang merasa dirugikan.
Pemimpin Cabang BRI Selong, Allan Arya Utama, menjelaskan bahwa kehadiran pihaknya dalam rapat dengar pendapat di DPRD Lotim merupakan bentuk itikad baik untuk memenuhi undangan dewan sekaligus membuka ruang mediasi antara BRI dan nasabah. “Kami mengapresiasi upaya mediasi yang difasilitasi DPRD Lotim. Hal ini menjadi kesempatan bagi kami untuk menyampaikan bahwa BRI senantiasa menjalankan proses lelang agunan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Allan menegaskan, seluruh tahapan lelang dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan dapat diakses publik sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pertemuan langsung dengan debitur sebagai bentuk komitmen untuk mendengarkan aspirasi nasabah dan mencari solusi sesuai koridor hukum. “Dalam menjalankan bisnis, BRI menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta berupaya menjaga kepercayaan masyarakat melalui proses yang akuntabel,” pungkasnya.

