Mataram (Inside Lombok)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren kenaikan signifikan dalam pengaduan masyarakat terkait layanan jasa keuangan. Sejak 1 Januari hingga 15 Agustus 2025, tercatat ada 318.908 permintaan layanan yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 31.456 merupakan pengaduan resmi.
Rinciannya, sektor perbankan menjadi penyumbang terbesar dengan 12.090 pengaduan, diikuti oleh industri financial technology (fintech) dengan 11.687 pengaduan. Sementara itu, perusahaan pembiayaan mencatat 6.252 aduan, perusahaan asuransi 990, dan sisanya 437 berasal dari pasar modal serta industri keuangan non-bank lainnya.
Menanggapi fenomena ini, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa OJK tidak tinggal diam. Bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta pada 19 Agustus 2025. “Kampanye nasional ini mengusung empat langkah utama, yaitu pencegahan melalui literasi, percepatan penanganan laporan, penegakan hukum, dan kolaborasi internasional,” ujarnya.
Selain pengaduan layanan, OJK juga fokus memberantas aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Sejak 1 Januari hingga 29 Agustus 2025, OJK telah menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 11.653 aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2.981 terkait investasi ilegal. “Satgas PASTI juga telah bergerak cepat dengan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi,” terangnya,
Lebih lanjut, OJK juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor debt kolektor pinjol ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Kemudian, OJK juga mengoptimalkan peran Indonesia Anti Scam Centre (IASC) dalam menindaklanjuti laporan penipuan. Dimana IASC telah menerima 238.552 laporan, dengan total kerugian mencapai Rp4,8 triliun. Namun, berkat kerja cepat, IASC berhasil memblokir 76.541 rekening dan menyelamatkan dana korban sebesar Rp350,3 miliar. “IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan demi melindungi masyarakat dari kerugian finansial,” jelasnya. (dpi)

