Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria berinisial H, warga Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu toko di Kompleks Pertokoan Cakranegara. Ia ditangkap beberapa waktu lalu.
Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, menyebut peristiwa itu terjadi di Toko Apolo pada Rabu (14/8) sekitar pukul 03.00 Wita. H masuk dengan cara mencongkel jendela lantai dua, lalu turun ke lantai satu dan membongkar laci kasir. “Pelaku mengambil sebuah handphone dan uang tunai sekitar Rp6 juta. Total kerugian korban diperkirakan puluhan juta rupiah,” ujarnya, Senin (8/9).
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian disebut digunakan untuk membeli narkoba serta kebutuhan sehari-hari. Penangkapan dilakukan setelah petugas memeriksa saksi dan meneliti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Saat ini H ditahan di Polsek Sandubaya dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (gil)

