Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri Mataram menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan dari Polsek Sandubaya, Selasa (9/9). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, menyampaikan bahwa berkas penyidikan telah memenuhi unsur formil maupun materiil. “Hari ini kami menyerahkan dua tersangka, RH dan H, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram,” ujarnya.
Jaksa Madya Mila Melinda menerima langsung pelimpahan tersebut di kantor Kejaksaan Negeri Mataram. Kasus pencurian ini terjadi pada 8 Juli 2025 di Kompleks Perumahan Riverside Park Resident, Lingkungan Swete Timur, Kelurahan Mayure, Cakranegara.
Kedua tersangka diamankan tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada 11 Juli 2025. Barang bukti yang turut diserahkan antara lain satu unit sepeda Fixie, satu kamera Canon, dan satu charger kamera. Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan ke persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban para tersangka. (gil)

