30.5 C
Mataram
Senin, 29 Desember 2025
BerandaMataramPolisi Larang Kunjungan Keluarga, Penasihat Hukum: Hak Tersangka Pengrusakan Polda NTB Diabaikan

Polisi Larang Kunjungan Keluarga, Penasihat Hukum: Hak Tersangka Pengrusakan Polda NTB Diabaikan

Mataram (Inside Lombok) – Penasihat hukum bersama keluarga seorang tersangka mendatangi Markas Polda NTB, Selasa (9/9), untuk menjenguk klien mereka yang ditangkap usai aksi demonstrasi pada 29 Agustus lalu.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak kepolisian tidak memberikan izin bertemu. Menurut keterangan Mega, salah satu pengacara tersangka, pihaknya telah meminta izin resmi kepada penyidik agar bisa bertemu klien mereka.

“Hari ini kami bersama keluarga meminta penyidik untuk bertemu dengan tersangka. Namun, penyidik menyampaikan tidak memberikan izin masuk karena tersangka sedang berada di ruang isolasi,” ujarnya, Selasa, (9/9).

Hal senada disampaikan Badarudin, penasihat hukum lainnya. Ia menilai larangan tersebut bertentangan dengan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa berhak menghubungi serta menerima kunjungan dari keluarga maupun penasihat hukum untuk keperluan bantuan hukum atau penangguhan penahanan.

Selain itu, pihak penasihat hukum mempertanyakan alasan penempatan tersangka di ruang isolasi. Menurut mereka, langkah tersebut biasanya diterapkan terhadap kasus-kasus terorisme, sedangkan klien mereka hanya dijerat dugaan tindak pidana perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 jo 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami khawatir dengan kondisi tersangka. Apakah dia dalam keadaan baik, apakah ada intimidasi atau tindak kekerasan selama di tahanan? Pertanyaan ini menjadi kegelisahan kami karena sejak ditahan pada 2 September, tersangka sudah lebih dari seminggu berada di ruang isolasi,” tandas Badarudin. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer