Lombok Timur (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) musnahkan sejumlah barang bukti dari 75 perkara sejak bulan Maret hingga Agustus 2025 dan yang telah dinyatakan inkrah. Mulai dari narkotika, kosmetik, uang palsu, dan lainnya.
Kepala Kejari Lotim, Hendro Warsisto, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan kedua kalinya setelah dilakukan pada bulan Februari 2025 lalu. “Sebanyak 75 perkara itu diantaranya ada narkotika, orang dan harta benda, keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana lainnya,” ucapnya, Kamis (11/09/2025).
Dalam pemusnahan tersebut, pihak Kejari Lotim tak lagi menggunakan pembakaran manual untuk narkotika. Melainkan menggunakan alat yang difasilitasi oleh Badan POM Mataram, sehingga pemusnahan barang bukti khususnya narkotika bisa lebih aman.
Barang bukti kosmetik juga turut dalam pemusnahan, termasuk merek-merek yang sebelumnya diributkan, yakni WBS Kosmetik. “Obat-obatan kecantikan tentunya tidak berizin dan mengandung bahan berbahaya. Dalam pemusnahan ini juga yang sudah inkrah dengan beberapa tersangka dalam perkara tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Lotim, Moch. Taufiq Ismail, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut terdapat 37 perkara narkotika yang dimusnahkan, terdiri atas sabu-sabu seberat 155,861 gram dan ganja seberat 209,5 gram.
Sebagian barang bukti narkotika sebelumnya sudah dimusnahkan saat tahap penyidikan, atau digunakan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium di BPOM Mataram. “Barang bukti yang dimusnahkan di kejaksaan adalah sisa yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” jelasnya.
Selain narkotika, Taufiq juga menyebutkan terdapat 21 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 17 perkara keamanan negara, ketertiban umum (Kamtibum), dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Barang bukti dari perkara-perkara tersebut antara lain telepon genggam, tas, pakaian, kayu, kosmetik, parang, serta 36 lembar uang palsu dengan rincian pecahan Rp100 ribu sebanyak 31 lembar dan Rp50 ribu sebanyak 5 lembar. Ia menegaskan, pemusnahan ini dilakukan karena seluruh perkara telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selong dengan amar putusan.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,” terang Taufiq. Menurutnya, pemusnahan barang bukti tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan hukum, tetapi juga untuk mencegah terjadinya penumpukan, kehilangan, maupun kerusakan barang bukti.

