Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kapolres Lombok Tengah (Loteng), AKBP Eko Yusmiarto, menanggapi antrian masyarakat yang memadati Mapolres, pada Senin (15/9) yang hendak mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan pengurus persyaratan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Masyarakat diminta untuk mendaftar di Polsek sesuai Domisili.
“Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Loteng atas antrean panjang pembuatan SKCK. Hal ini terjadi karena tingginya kebutuhan masyarakat sementara keterbatasan petugas dan peralatan cetak komputer membuat proses harus dilakukan secara bertahap,” jelas AKBP Eko kepada Media.
Ia mengatakan, untuk mengurangi penumpukan di Polres, mulai hari ini masyarakat bisa mengurus SKCK melalui Polsek sesuai dengan domisili masing-masing dengan mekanisme yang sudah ditentukan. “Pemohon datang ke Polsek membawa berkas lengkap beserta bukti pembayaran PNBP. Setelah menyerahkan berkas, pemohon tidak perlu lagi antre di Polres dan bisa langsung pulang,” kata Eko.
Kemudian, Berkas akan dikumpulkan oleh petugas Polsek setiap hari dan dibawa ke Polres untuk diproses. Setelah SKCK selesai, pemohon akan diberi tahu oleh petugas kapan bisa mengambil dokumen di Polsek. “Dengan sistem ini, pemohon tidak perlu lagi berebut antrean di Polres. Cukup daftar di Polsek, serahkan berkas, lalu tunggu informasi pengambilan. Kami pastikan semua permohonan akan terlayani,” tegasnya.
Eko juga menambahkan, pihaknya telah memerintahkan jajaran Intel untuk membantu pengawasan dan kelancaran mekanisme baru ini. “Sekali lagi kami mohon masyarakat bersabar. Kami berkomitmen menyelesaikan setiap permohonan secepat mungkin,” tutupnya.

