32.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramKoalisi Kecewa, Pimpinan Ponpes Pelaku Kekerasan Seksual di Lobar Hanya Divonis 6...

Koalisi Kecewa, Pimpinan Ponpes Pelaku Kekerasan Seksual di Lobar Hanya Divonis 6 Tahun

Mataram (Inside Lombok) – Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB mengecam tuntutan jaksa dan putusan ringan Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Sekotong, Lombok Barat (Lobar).

Terdakwa pertama, Ust. Wahyu Mubarok alias Tuak Wahyu alias Gus Wahyu, seorang guru sekaligus anak dari Ust. S, didakwa melakukan persetubuhan dan dituntut 8 tahun penjara.

Selanjutnya, terdakwa kedua, Ust. Haji Marwan alias Abah Marwan, guru ponpes, didakwa pencabulan dan dituntut 8 tahun penjara, namun hakim hanya menjatuhkan vonis 6 tahun. Sedangkan, Ust. S, pemilik sekaligus Tuan Guru ponpes, yang juga didakwa kasus pencabulan, masih menunggu pembacaan tuntutan pada 17 September 2025.

“Kami sangat kecewa. Tuntutan jaksa dan putusan hakim yang ringan ini jelas langkah mundur dalam upaya memberantas kekerasan seksual di lingkungan ponpes,” kata Yan Mangandar Putra, perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB kepada Inside Lombok, (17/9).

Ia menegaskan, jaksa seharusnya menggunakan UU 17/2016 yang memperberat hukuman bagi pendidik atau pelaku dengan lebih dari satu korban, bukan UU 35/2014. “Seharusnya ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa ditambah hukuman kebiri kimia dan pemasangan alat deteksi elektronik,” ujarnya.

Yan juga menilai putusan ini bertolak belakang dengan sikap tegas pengadilan di NTB sebelumnya, misalnya dalam kasus Pringgarate, Loteng, dimana pendiri ponpes dijatuhi 15 tahun penjara. “Vonis ringan di Sekotong ini melukai rasa keadilan. Ponpes seharusnya menjadi tempat aman bagi santri, bukan malah memberi ruang bagi predator seksual,” tutupnya. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer