Mataram (Inside Lombok) – Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB berhasil meraih peringkat pertama dalam keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik tidak hanya sebatas menyediakan layanan informasi melalui tautan daring, tetapi juga harus diwujudkan dalam bentuk pelayanan nyata kepada masyarakat.
Direktur RSUP NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra, mengatakan RSUP NTB berkomitmen memberikan pelayanan paripurna tanpa diskriminasi. Rumah sakit tidak boleh mempersulit pasien dengan alasan administrasi atau ketidakmampuan membayar. “Keterbukaan informasi publik bukan hanya link service aja, tetapi bagaimana outputnya menyentuh ke masyarakat,” katanya, Kamis (18/9), siang.
Herman menegaskan, pihak rumah sakit tidak akan mempersulit pasien yang tidak mampu membayar. Karena hal tersebut bukan menjadi alasan tidak melayani pasien. “Dengan alasan tidak bisa bayar dan sebagainya. Itu bukan alasan yang diterima oleh masyarakat,” katanya. Lebih lanjut, Herman menekankan pentingnya sikap jujur antara masyarakat dan pihak rumah sakit. Jika masyarakat datang dengan kondisi tidak memiliki biaya, RSUP NTB tetap akan memberikan pelayanan terbaik.
Pengamat politik sekaligus akademisi, Cukup Wibowo, mengatakan pencapaian rumah sakit ini terungkap dari hasil riset yang dilakukan oleh terhadap enam Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Cukup menjelaskan, penelitian yang dilakukannya menghasilkan kesimpulan bahwa PPID RSUP NTB menduduki peringkat tertinggi berdasarkan penilaian Komisi Informasi. “Saya menjadikan ini untuk bisa menjadi inspirasi bagi OPD PPID lain, supaya bisa belajar, ” ungkap Cukup Wibowo, Rabu (18/9).
Menurutnya, temuan tersebut juga telah dibukukan dalam sebuah karya yang berisi berbagai gambaran nyata mengenai keterbukaan informasi publik. Buku tersebut menjadi rujukan penting bagi masyarakat maupun PPID lain untuk mengetahui berbagai terobosan yang telah dilakukan.
Inti dari buku ini adalah informasi yang memang menggambarkan keterbukaan informasi publik yang perlu diketahui oleh masyarakat. RSUP NTB telah memberikan contoh bagaimana mengembangkan PPID. “Buku bisa bisa diakses masyarakat, karena sudah berseri dan memiliki standar nasional yang mudah di-googling juga,” jelasnya.

