26.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Februari 2026
BerandaLombok UtaraTersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Terancam Penjara 15 Tahun

Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Terancam Penjara 15 Tahun

Lombok Utara (Inside Lombok) – Polisi mengungkap mahasiswi Unram inisial MVPV yang jenazahnya ditemukan di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang bukanlah korban pembegalan, melainkan pembunuhan.

Pelaku pun disebut adalah rekan korban sendiri, laki-laki inisial RA (20) asal Sumbawa yang kini dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean mengatakan pihaknya menduga motif tersangka membunuh korban adalah karena adanya penolakan upaya hubungan intim. Kesimpulan tersebut didapat setelah penyidik melakukan pendekatan psikologis terhadap tersangka.

“Terkait motif, berdasarkan keterangan saksi dan pendekatan psikologis yang kami lakukan, emosi tersangka cenderung tidak stabil. Analogi dari pendekatan psikologis kami, ada upaya untuk melakukan hubungan intim, namun terjadi penolakan dari korban,” jelasnya.

Analisis ini diperkuat dengan temuan hasil autopsi yang menunjukkan adanya bekas luka pada bagian dalam kemaluan korban. Selain itu, berdasarkan keterangan tersangka, ia sempat merangkul dan mencium pipi korban saat berada di lokasi kejadian.

Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta mengungkap penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban terjadi di Pantai Nipah pada 26 Agustus 2025 lalu. Untuk mengungkap kasus itu, pihaknya menyelidiki beberapa sampel barang bukti antara lain berupa dua bilah bambu, batu, pakaian milik RA dan korban, serta sampel darah dan DNA. Pengiriman kedua melengkapi barang bukti dengan beberapa sampel batu, ranting pohon, dan 10 potong kuku palsu milik korban.

“Untuk memperkuat bukti-bukti ilmiah, kami juga melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang. Pemeriksaan dilakukan oleh ahli pidana, ahli kriminologi, ahli forensik, dan tim psikologi dari Universitas Mataram (UNRAM). Tersangka RA juga menjalani tes poligraf dan diperiksa oleh dokter spesialis bedah saraf untuk memastikan kondisinya,” jelansya.

- Advertisement -

Berita Populer