31.5 C
Mataram
Selasa, 30 Desember 2025
BerandaMataramTuntutan Jaksa Dinilai Melenceng, Penasihat Hukum Zaini Aroni Siapkan Pembelaan

Tuntutan Jaksa Dinilai Melenceng, Penasihat Hukum Zaini Aroni Siapkan Pembelaan

Mataram (Inside Lombok) – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Lombok City Center (LCC), Zaini Arony dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dalam sidang beberapa waktu lalu. Penasihat Hukum Terdakwa, Hijrat Prayitno menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak tepat.

Menurut Hijrat, jaksa tetap menjatuhkan tuntutan meski dalam perkara tersebut tidak ada kerugian negara. “Kami tidak tahu apa motif JPU menjatuhkan hukuman kepada klien kami. Padahal, sudah jelas tidak ada kerugian negara. Kendati demikian, kami akan tetap melakukan pembelaan secara maksimal. Kami kira, tuntutan tindak pidana korupsi yang dijatuhkan kepada Zaini Aroni telah melenceng,” ujar Hijrat, (24/9).

Hijrat menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa. Setelah mendengar tanggapan penasihat hukum, majelis hakim yang dipimpin Ary Wahyu Irawan menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada 2 Oktober 2025. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Zaini membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, berbeda dengan terdakwa lain, ia tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Dalam tuntutannya, jaksa mendakwa Zaini melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer