Mataram (Inside Lombok) – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi NTB memulai pendataan awal riset mengenai fenomena joki cilik di Pulau Sumbawa. Kegiatan ini dipimpin Koordinator Pokja Riset Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan, Iskandar Sukmana.
Pendataan dilakukan melalui diskusi bersama Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) Kabupaten Sumbawa yang dihadiri langsung oleh Ketua PORDASI Sumbawa, Jabir. “BRIDA memiliki mandat untuk melakukan riset berbasis data, termasuk pada isu sosial dan budaya. Harapannya, kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan bisa menjawab persoalan di masyarakat,” kata Iskandar, (26/9).
Penelitian ini digagas di tengah polemik sekaligus upaya perumusan regulasi baru terhadap tradisi pacuan kuda (pacoa jara). Kajian difokuskan pada keselamatan joki, batas usia, serta perlindungan anak sesuai regulasi PORDASI.
Sementara itu, Ketua PORDASI Sumbawa, Jabir, menegaskan pentingnya riset ini untuk menemukan jalan tengah antara pelestarian tradisi dan perlindungan anak. “Pacuan kuda adalah bagian dari budaya masyarakat Sumbawa. Namun, keselamatan anak-anak yang menjadi joki juga harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, PORDASI Sumbawa turut menyampaikan sejumlah agenda, di antaranya rencana Lomba Pacuan Kuda pada Oktober 2025 yang akan melibatkan joki cilik se-NTB dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, serta program revitalisasi Lapangan Pacuan Kuda agar layak digunakan untuk latihan maupun kejuaraan.
Melalui riset bersama ini, BRIDA dan PORDASI berharap lahir kebijakan yang berimbang: melindungi hak dan keselamatan anak, sekaligus tetap menjaga pacuan kuda sebagai tradisi budaya masyarakat Sumbawa. (gil)

