25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramBawaslu NTB Dorong Kolaborasi dengan Komisi II DPR RI Bahas Revisi UU...

Bawaslu NTB Dorong Kolaborasi dengan Komisi II DPR RI Bahas Revisi UU Pemilu

Mataram (Inside Lombok) – Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menekankan pentingnya kolaborasi dengan Komisi II DPR RI dalam merumuskan Undang-Undang Pemilu pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135 dan 136. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum pemilu, terutama menghadapi maraknya praktik politik uang.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTB, Suhardi, mengatakan kolaborasi tersebut krusial karena undang-undang pemilu yang berlaku dinilai belum mampu sepenuhnya melindungi proses demokrasi. “Kerja kolaboratif ini mendesak karena sering kali UU Pemilu yang ada sekarang tidak cukup mampu melindungi proses demokrasi,” ujarnya, Sabtu (27/9).

Menurut Suhardi, salah satu isu mendesak dalam revisi undang-undang adalah mekanisme penanganan pelanggaran, khususnya politik uang. Ia menyebut praktik tersebut kerap terjadi dalam pemilu, tetapi sulit dibuktikan secara hukum. “Misalnya politik uang, tidak mudah mengikat orang yang melanggar sampai ke meja hijau, bahkan sampai berdampak pada diskualifikasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, tantangan Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu juga dipengaruhi proses hukum yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, hingga hakim. Menurutnya, masih ada kendala karena tidak semua hakim memiliki spesialisasi dalam menangani tindak pidana pemilu. “Tidak jarang hakim juga tidak ada yang spesialisasi menangani tindak pidana pemilu. Jadi, ini hal yang harus dielaborasi,” ungkapnya.

Melalui kerja sama ini, Suhardi berharap Bawaslu dapat mengetahui perkembangan pembahasan undang-undang pemilu dan memahami harapan Komisi II DPR RI terhadap penguatan aturan. Ia menegaskan, Bawaslu berkepentingan memberikan masukan kepada pembuat kebijakan.

“Putusan MK itu final, kita harus jalankan. Namun, bagaimana memformulasikannya kembali itu menjadi tugas Komisi II, dan kami berkepentingan untuk memberikan masukan,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer