31.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TengahMassa Datangi BPN Loteng, Pertanyakan Permohonan Sertifikat Tanah di Bukit Seger

Massa Datangi BPN Loteng, Pertanyakan Permohonan Sertifikat Tanah di Bukit Seger

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Puluhan warga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Senin (29/9), untuk meminta kejelasan terkait pengajuan sertifikat tanah di Bukit Seger, Kecamatan Pujut. Massa menyoroti adanya dua permohonan berbeda atas lahan seluas 6,5 hektare yang diajukan oleh Mamiq Kalsum sejak 2018 dan Lalu Amanah pada 2024.

Kuasa hukum Mamiq Kalsum, Abdul Majid, mendesak BPN Loteng agar tidak memproses permohonan dari Lalu Amanah. Ia menegaskan kliennya memiliki dasar hukum yang kuat dan lebih dulu mengajukan permohonan. “Kalau pihak lain memohon tahun 2024 sedangkan permohonan kami tahun 2018. Jadi, ada selisih waktu enam tahun dari permohonan (pihak lain),” ujarnya.

Majid menambahkan, permohonan tersebut didasarkan pada putusan pidana dan tata usaha negara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan itu, kata dia, telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan menerbitkan surat keputusan. “Ada putusan pidana, putusan tata usaha negara, dengan putusan pengadilan tata usaha negara itu, selanjutnya ditindaklanjuti oleh BPN dengan mengeluarkan SK,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa BPN Loteng, Winardi, membenarkan adanya permohonan dari Mamiq Kalsum. Namun, ia menyatakan proses masih terkendala karena objek tanah yang dimaksud tercatat sebagai lahan Hak Pengelolaan (HPL) I milik Pemerintah Provinsi NTB.

“Bahwa terhadap permohonan ini belum ada yang bisa ditindaklanjuti karena obyek tanah belum clear masih tercatat sebagai lahan HPL 1 Pemprov NTB,” ungkapnya.

Menurut Winardi, BPN perlu mengkonfirmasi keabsahan surat pelepasan lahan yang ditandatangani mantan Wakil Gubernur NTB, M. Amin. “Kami melakukan konfirmasi bukan hanya sekali itu yang sedang kita mohonkan, bersurat ke Pemprov mempertanyakan keabsahan surat pelepasan oleh Wakil Gubernur, M. Amin waktu itu,” jelasnya.

Ia menegaskan, BPN Loteng belum dapat menerbitkan sertifikat untuk kedua pihak sebelum persoalan status lahan tersebut dinyatakan jelas. “Masih terkendala itu, nanti kami akan kaji dan memverifikasi syarat pengajuan dari pihak-pihak ini,” tandasnya.

- Advertisement -

Berita Populer