32.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraTim Kuasa Hukum Radiet Siapkan Bukti Kuat untuk Patahkan Sangkaan Polisi

Tim Kuasa Hukum Radiet Siapkan Bukti Kuat untuk Patahkan Sangkaan Polisi

Lombok Utara (Inside Lombok)- Tim penasehat Hukum (PH) Radiet, tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan seorang mahasiswi berinisial MVPN di Pantai Nipah, menyatakan keyakinan mereka bahwa Radiet tidak bersalah. Mereka telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mematahkan sangkaan penyidik.

Tim Penasehat Hukum Radiet, M Imam Zarkasi, mengatakan pihaknya akan memaksimalkan pembelaan terhadap Radiet. Semua bukti tersebut meyakinkan timnya bahwa Radiet tidak bersalah dalam kasus ini. “Yang pasti pembelaan kami maksimalkan untuk mematahkan sangkaan penyidik. Bukti yang kami siapkan baik saksi ahli maupun bukti surat,” ujarnya, Senin (29/9).

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai rincian bukti yang dimiliki, tim menolak memberikan detail. Dimana bukti-bukti ini nantinya yang akan menguatkan pembelaan mereka saat persidangan nantinya. “Ini merupakan materi pembelaan, kami tidak bisa menjawab terlalu jauh,” katanya.

Disisi lain, tim PH menyampaikan kondisi terbaru Radiet saat ini. Mengingat pada saat kejadian area wajah Radiet mengalami pembengkakan dan membutuhkan waktu untuk masa pemulihan. “Sampai tadi ditanyakan oleh tim kuasa hukum, ada gangguan di daerah telinga yang dirasakan Radiet, masih nyeri,” ungkapnya.

Dari kasus yang menimpa Radiet, diharapkan agar kasus ini dapat menemukan titik terang. Terlebih minggu lalu Radiet telah melakukan rekonstruksi atas kejadian yang menimpanya dan MVPN di Pantai Nipah, dari rekonstruksi ini memberikan ruang bagi Radiet untuk menunjukkan adegan sesuai versi tersangka tanpa ada yang dipotong.

“Harapan kami sangat besar, ketemunya siapa pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Radiet yang menyebabkan Vira juga meninggal dunia,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan dari keterangan yang diberikan oleh Radiet, ada pihak ketiga yang melakukan pemukulan terhadap korban serta Radiet. Untuk itu pihaknya akan membuat laporan penganiayaan atas apa yang dialami oleh kliennya. Bahkan laporan tersebut sudah diajukan ke Polda NTB.

Sebagaimana diketahui, kejadian ini bermula dari penemuan mayat seorang perempuan pada 27 Agustus lalu pagi hari. Sedangkan Radiet sendiri ditemukan pada 26 Agustus malam hari dengan kondisi lebam-lebam di sekitar wajahnya. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dari kasus tersebut dan menetapkan Radiet sebagai tersangka pembunuhan MVPN. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer