Mataram (Inside Lombok) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan NTB Convention Centre. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (29/9).
Dua terdakwa tersebut yakni Dolly Suthajaya Nasution dan Rosiady Husaenie Sayuti. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk terdakwa Dolly Suthajaya Nasution, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan. “Selain itu, ia dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dolly juga dituntut membayar uang pengganti Rp15,25 miliar.
“Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana enam tahun penjara,” Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB Efrien Saputra, (30/9).
Sementara itu, terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti juga dituntut 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Jaksa menuntut agar ia tetap ditahan. Rosiady dituntut membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti enam bulan kurungan.
Menurut JPU, kedua terdakwa telah terbukti merugikan keuangan negara melalui tindak pidana korupsi yang menjadi dasar dakwaan. “Menjatuhkan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor kepada masing-masing terdakwa,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum. (gil)

