Lombok Utara (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) meningkatkan sosialisasi tentang bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk mencegah warga mengalami kerugian finansial dan terjerat utang.
Kepala Diskominfotik KLU, Hairul Anwar, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur dan mengklik tautan mencurigakan yang beredar di media sosial. Menurutnya, banyak tautan yang justru mempromosikan judol maupun pinjol.
“Kita sampaikan ke masyarakat, sosialisasi jangan sampai mudah mengklik informasi-informasi yang masuk di laman sosial media. Termasuk judol maupun pinjol,” ujarnya, Selasa (30/9).
Sebagai langkah lanjutan, Diskominfotik berencana melakukan survei untuk mengetahui sejauh mana praktik judol menyebar di kalangan masyarakat KLU. Hairul menegaskan, dampak judol dan pinjol telah menyasar berbagai lapisan masyarakat. “Memang perlu kita lakukan survei. Dalam waktu dekat kita akan melakukan survei untuk mengetahui sejauh mana masyarakat berkaitan dengan judol ini,” terangnya.
Sosialisasi ini juga menyasar lingkungan sekolah yang dinilai rentan, khususnya para siswa. Diskominfotik berharap langkah ini dapat mencegah masyarakat, terutama generasi muda, terjerat dampak negatif dari judol dan pinjol ilegal. “Jangan sampai mereka terkena. Sosialisasi ini sampai ke sekolah-sekolah kami lakukan. Harapan kami, masyarakat tidak terkena dampaknya,” tambahnya. (dpi)

