32.5 C
Mataram
Sabtu, 7 Februari 2026
BerandaLombok TimurPengerukan Bukit Sembalun Akhirnya Dihentikan, Warga Tuntut Moratorium dan Perda Tata Ruang...

Pengerukan Bukit Sembalun Akhirnya Dihentikan, Warga Tuntut Moratorium dan Perda Tata Ruang Segera Disahkan

Lombok Timur (Inside Lombok) Polemik pengerukan bukit yang marak terjadi di kawasan Sembalun, Lombok Timur (Lotim), akhirnya menemui titik terang. Setelah menuai protes keras dari warga dan komunitas lingkungan, seluruh aktivitas pengerukan di lebih dari lima titik lokasi kini resmi dihentikan total. Keputusan ini diambil melalui rapat lintas sektor yang digelar di Kantor Camat Sembalun pada Senin (22/9).

Rapat yang dihadiri oleh Camat Sembalun, Kapolsek, Danramil, perwakilan desa, pemilik lahan, warga terdampak, serta komunitas pemerhati lingkungan itu menjadi sorotan publik setelah pengakuan mengejutkan dari Camat Sembalun, H. Masri, yang mengungkapkan bahwa tidak ada satupun laporan resmi terkait aktivitas pengerukan yang masuk ke kantornya. “Bukan sebagian, bahkan satu pun tidak ada laporan pengerukan masuk ke kantor camat,” tegas Masri.

Ia menambahkan, pihaknya langsung melaporkan temuan tersebut kepada Bupati Lotim dan akan ditinjau langsung. Pemilik lahan berdalih bahwa aktivitas tersebut dilakukan untuk kebutuhan pertanian, perkebunan, hingga pembangunan fasilitas wisata seperti camping ground dan kedai. Namun, alasan itu ditolak keras oleh masyarakat yang khawatir terhadap ancaman bencana akibat pengerukan di kawasan rawan longsor.

“Aktivitas ini bisa menutup akses jalan, mengganggu saluran irigasi, bahkan membahayakan sawah warga jika longsor terjadi, kami meminta pengerukan dihentikan karena membuat kami merasa tidak aman,” tambahnya.

Diakui oleh sejumlah kepala desa, aktivitas pengerukan dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan resmi sehingga mereka kesulitan mengawasi. Sementara itu, kelompok pemerhati lingkungan seperti KPLH-Sembapala dan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun mendesak penegakan hukum tegas dan perlindungan ekosistem.

“Siapapun pelakunya dan di mana pun lokasinya, aktivitas pengerukan harus dihentikan. Ini bukan hanya soal kepemilikan lahan, tapi menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegas salah satu perwakilan komunitas.

Dari hasil rapat, disepakati lima poin penting yakni seluruh aktivitas pengerukan bukit di Sembalun dihentikan total, lahan yang telah terlanjur dikeruk dan berpotensi longsor wajib segera ditangani secara teknis.

Kemudian lima lintas pihak akan turun ke lokasi pada 1 dan 5 Oktober 2025 untuk memastikan tindak lanjut, pemerintah Lotim diminta menetapkan moratorium pengerukan bukit, dan mendesak pengesahan segera Perda RTRW dan RDTR Sembalun sebagai payung hukum tata ruang.

- Advertisement -

Berita Populer