27.5 C
Mataram
Senin, 22 Desember 2025
BerandaLombok TengahTiga Pelaku Penggelapan Objek Fidusia Divonis Penjara di PN Praya

Tiga Pelaku Penggelapan Objek Fidusia Divonis Penjara di PN Praya

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis terhadap tiga pelaku penggelapan objek fidusia yang dilaporkan oleh NSC Finance Cabang Praya. Dalam perkara nomor 167/Pid.Sus/2025/PN Pya, terdakwa HA dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa W pada perkara nomor 168/Pid.Sus/2025/PN Pya divonis 1 tahun penjara, dan GS dalam perkara nomor 169/Pid.Sus/2025/PN Pya dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini bermula ketika HA mengajukan kredit motor Honda Vario 160 ABS PLUS di NSC Finance pada April 2024, namun tiga bulan kemudian mengalihkan objek jaminan fidusia itu kepada W dengan bantuan GS tanpa persetujuan tertulis. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ditambah Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Laporan kasus ini kemudian diajukan NSC Finance ke Polres Lombok Tengah pada September 2024.

Branch Manager NSC Finance Praya, Ika, menyatakan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp42.840.000 akibat kasus ini. “Kami sebagai pihak kreditur selalu menghimbau kepada setiap debitur yang kesulitan membayar angsuran agar segera datang ke kantor NSC Finance terdekat untuk konsultasi terkait pembayaran sehingga tidak merugikan salah satu pihak,” ujarnya.

Legal NSC Finance, Martin, menegaskan komitmen perusahaan dalam penegakan hukum. “NSC Finance akan terus menggunakan payung hukum yang sudah disediakan negara untuk melindungi kepentingan perusahaan dan konsumen secara umum dari tindakan praktik ilegal baik itu terkait pengalihan, gadai, maupun penjualan unit yang masih kredit,” katanya.

Martin juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas proses persidangan. “Pihak NSC Finance akan terus bersinergi dengan aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam mengusut praktik pelanggaran Undang-Undang Fidusia,” ujarnya.

- Advertisement -

Berita Populer