Mataram (Inside Lombok) – Sebanyak lima anak yang teridentifikasi sebagai korban Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Mataram masih menjalani proses rehabilitasi. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyebut rehabilitasi tersebut membutuhkan waktu panjang dan pembiayaan agar dapat berjalan maksimal.
Menurut Joko, penanganan korban membutuhkan dukungan biaya untuk memastikan akses layanan psikolog dan psikiater berjalan lancar. Ia mencontohkan salah satu korban sebelumnya yang mendapatkan bantuan pembiayaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga proses rehabilitasinya bisa berlanjut.
“Saya mencontohkan untuk korban si Agus Buntung itu ada satu korban yang kasusnya sudah tahun lalu, kan, sekarang rehab itu belum selesai. Tapi dia bisa berjalan karena ada pembiayaan dari LPSK sehingga untuk akses psikiater akses psikolog itu mudah,” katanya beberapa waktu lalu.
Namun, Joko mengakui bahwa rehabilitasi terhadap kelima anak tersebut belum berjalan maksimal karena keterbatasan tenaga profesional di LPA. Psikolog yang menangani kasus masih berstatus relawan sehingga jadwal konseling belum bisa dilakukan rutin setiap minggu. “Saya merasa belum maksimal karena kita harusnya bisa jadwalkan tiap Minggu, tapi kita masih belum bisa karena psikolog kita juga relawan. Juga harus melihat waktunya dia,” ujarnya.
Saat ini, lima anak tersebut masih menjalani konseling di Kota Mataram. Dari jumlah itu, empat di antaranya merupakan anak usia SD, sementara satu anak berstatus pelajar SMA. “Empat di antaranya usia SD dan satu SMA. Kami melihat mereka sebagai korban, sehingga harus direhabilitasi,” jelas Joko.
Ia menambahkan, LPA Kota Mataram hanya memiliki tiga orang psikolog yang bekerja secara bergantian. Proses rehabilitasi dilakukan hingga anak dinyatakan pulih untuk mencegah risiko menjadi pelaku kekerasan seksual di kemudian hari. “Inilah yang kita antisipasi. Kalau dia LGBT, lesbian umpannya, dia jadi korban yang kemungkinan besar bisa menjadi pelaku di kemudian hari,” katanya.
Joko menjelaskan, lama masa rehabilitasi bergantung pada kondisi psikologis korban. Jika ditemukan gejala depresi atau kecanduan seksual, maka penanganan harus melibatkan psikiater. “Kemudian kalau sudah kecanduan seks kita harus menurunkan libido seksual tersebut dan membutuhkan obat. Di LPA nggak ada,” tegasnya.
Kelima anak tersebut tetap bersekolah dan beraktivitas seperti biasa. Namun, LPA menjaga identitas mereka untuk mencegah perundungan. “Mereka menjadi perhatian penting agar proses rehabilitasi bisa berjalan lancar tanpa menambah tekanan sosial. Ini tidak diketahui teman-temannya,” ujar Joko.

