Mataram (Inside Lombok) – Polresta Mataram mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Rumah Sakit Universitas Mataram. Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10) sekitar pukul 18.00 Wita.
Terduga pelaku diketahui berinisial A (30), warga Gang Cendrawasih, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa tiga unit bed elektrik yang diduga hasil curian.
Kasus ini bermula dari laporan pihak Rumah Sakit Universitas Mataram setelah diketahui sejumlah peralatan rumah sakit hilang pada 10 dan 25 Agustus 2025 dini hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, terdapat sembilan unit tempat tidur pasien berbahan besi dan 25 ikat rekam medis yang masing-masing berisi 40–50 lembar dokumen hilang dari beberapa ruangan.
Kepala Sub Bidang Humas, Hukum, dan Pemasaran rumah sakit, atas perintah Direktur RS Unram dr. Akhada Maulana, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Total kerugian yang dialami rumah sakit diperkirakan mencapai Rp120 juta lebih.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan pihak rumah sakit. “Tim kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Regi Rabu (8/10).
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku beraksi tidak sendirian. “Masih ada pelaku lain yang sedang kami kejar,” katanya. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. (gil)

