24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaMataramOJK Perkuat Penyidikan Tindak Pidana Sektor Keuangan di NTB

OJK Perkuat Penyidikan Tindak Pidana Sektor Keuangan di NTB

Mataram (Inside Lombok) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kewenangan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan. Penguatan ini dilakukan melalui sosialisasi intensif kepada jajaran Kepolisian dan Kejaksaan Agung di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (8/10).

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dinilai semakin kompleks.

Menurut Yuliana, kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk menyampaikan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Dalam kegiatan itu dibahas kewenangan penyidikan OJK serta berbagai jenis tindak pidana di sektor jasa keuangan.

“Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, kami di OJK optimis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong penguatan ekonomi nasional,” jelasnya.

Sejak berdiri berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 hingga akhir September 2025, OJK telah menyelesaikan 165 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap. Rinciannya, 137 perkara perbankan (PBKN), 5 perkara pasar modal (PMDK), 22 perkara asuransi dan dana pensiun (PPDP), serta 1 perkara pembiayaan (PVML). Dari jumlah itu, 140 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht.

OJK juga menekankan pentingnya peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk berinteraksi aktif dan positif dengan aparat penegak hukum lain. Sinergi tersebut diwujudkan melalui nota kesepahaman dan pedoman kerja bersama dalam pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi penanganan tindak pidana.

Dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XX/2023 yang memperkuat kewenangan penyidikan OJK, kolaborasi antara penyidik OJK dan Kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 kementerian/lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan, termasuk OJK,” tutup Yuliana. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer