Mataram (Inside Lombok) — Dalam waktu kurang dari satu hari, aparat Polsek Selaparang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Monjok, Kota Mataram, pada (8/10).
Pelaku berinisial MM (35), warga Kelurahan Monjok, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, surat kendaraan, serta satu kunci T yang digunakan untuk merusak rumah kontak.
Kapolsek Selaparang, Ipda Zulharman Lutfi, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 Wita di halaman rumah tempat korban bekerja. Korban, seorang perempuan penata rias, memarkir motornya dalam keadaan terkunci stang. “Sekitar pukul empat dini hari, korban hendak pulang dan mendapati motornya sudah hilang. Ia kemudian melapor ke Polsek Selaparang,” kata Zulharman.
Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dari hasil olah TKP. Sekitar pukul 11.30 Wita di hari yang sama, petugas berhasil menangkap MM bersama barang bukti. “Pelaku menggunakan modus merusak rumah kunci dengan kunci T yang sudah disiapkan sebelumnya,” ungkap Zulharman.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Zulharman menegaskan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Selaparang dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan serupa. “Kewaspadaan masyarakat sangat penting. Pastikan kendaraan aman saat diparkir, dan segera laporkan jika melihat hal mencurigakan,” tutupnya. (gil)

