25.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok TimurGuru di Sembalun Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual terhadap...

Guru di Sembalun Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual terhadap Muridnya

Lombok Timur (Inside Lombok) – Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu sekolah di Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, berinisial S, divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Selong. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri.

Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Selong. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Widyawati, menyebut tindakan pelaku dilakukan berulang kali selama lima tahun, sejak 2019 hingga 2024. “Pelecehan dimulai sejak korban berusia 8 tahun hingga berusia 13 tahun, dan dilakukan sebanyak 5 kali,” jelas Widyawati.

Empat dari lima kejadian terjadi di lingkungan sekolah dasar tempat pelaku mengajar dan korban bersekolah, sedangkan aksi terakhir dilakukan di sebuah hutan di Kecamatan Sembalun. Modus pelaku adalah dengan tipu muslihat dan kebohongan untuk membujuk korban.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, majelis hakim memutuskan untuk mengurangi satu tahun dari tuntutan tersebut menjadi 9 tahun penjara. Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, menjelaskan bahwa putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal.

Persidangan juga mengungkap dampak psikologis berat yang dialami korban. Berdasarkan keterangan psikolog, korban mengalami trauma mendalam dan menjadi pendiam serta takut berinteraksi dengan orang lain. “Kondisi trauma inilah yang menyebabkan korban tidak berani menolak bujukan pelaku setiap kali akan melakukan aksinya,” ujar Widyawati.

Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyatakan menerima putusan tersebut. “Apabila terdakwa tidak mengajukan upaya hukum dalam waktu 7 hari setelah putusan, maka kami akan menerimanya. Berdasarkan SOP, putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan,” tegas Ugik Ramantyo.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Lombok Timur sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk proses persidangan.

- Advertisement -

Berita Populer