Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menarik sebanyak 320 kendaraan dinas (randis) dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Dari jumlah tersebut, 24 unit diketahui dalam kondisi rusak parah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, M. Ramayoga menjelaskan, dari total randis yang ditarik, sebanyak 147 unit dalam kondisi sangat baik dengan tanda pita hijau, 149 unit dalam kondisi baik dengan pita kuning, dan 24 unit rusak berat dengan pita merah. “Randis yang warna kuning dan hijau yang akan kita kembalikan. Kecuali yang merah ini yang akan kita tahan,” katanya.
Setelah pemeriksaan, sebanyak 183 unit randis dalam kondisi sangat baik telah dikembalikan ke masing-masing OPD. Sementara itu, permintaan kendaraan dinas dari OPD tercatat sebanyak 171 unit. “Sebanyak 113 akan didistribusikan kembali ke OPD secara selektif karena perminataan OPD 171 unit,” ungkap Yoga.
Namun, sejumlah OPD disebut enggan menerima kembali randis yang sudah ditarik dengan alasan kendaraan tersebut rusak dan meminta unit baru. “Dia minta yang baru. Ada pejabat struktural yang ada di kelurahan itu belum mendapatkan kendaraan,” ujarnya.
Terkait pengadaan kendaraan dinas baru, Yoga menyebut belum ada kebijakan dari pemerintah kota. “Apakah dengan kondisi ini pak Sekda ada pengadaan atau tidak tergantung kebijakan,” katanya. Randis yang rusak akan ditempatkan di gudang sementara sambil menunggu proses lelang. “Sembari kita mencoba proses apakah itu memungkinkan kita lakukan pelelangan,” jelas Yoga.
Ia juga menegaskan, seluruh kendaraan dinas yang didistribusikan tidak bersifat pinjam pakai karena setiap kendaraan sudah memiliki surat keputusan (SK) penetapan pemegang. “Misalnya DR 1234 pemegangnya pak Yoga. Tapi bisa saja dipakai untuk urusan kantor. Atau misal kendaraan yang ada di kelurahan dipegang oleh staf juru pungut itu masih kaitan dengan tufoksinya,” katanya.

