24.5 C
Mataram
Rabu, 4 Februari 2026
BerandaMataramIsabel Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Soroti Status Tanah LCC

Isabel Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Soroti Status Tanah LCC

Mataram (Inside Lombok) – Tim penasihat hukum Isabel Tanihaha, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Lombok City Center (LCC), memberikan tanggapan setelah sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, (13/10)

Dalam pernyataannya, tim hukum menilai sejumlah poin dalam putusan majelis hakim sejalan dengan pembelaan yang mereka sampaikan selama persidangan. Burhanudin, selaku penasihat hukum Isabel, menyebut putusan tersebut menguatkan posisi mereka terkait kepemilikan tanah serta perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum.

“Ada beberapa hal yang kami sependapat dengan majelis hakim, terutama soal status tanah yang bukan lagi milik daerah, melainkan sudah menjadi milik PT Tripat. Ini poin mendasar yang sejak awal kami perjuangkan,” ujar Burhanudin.

Ia menambahkan, klaim adanya kerugian negara sebesar Rp39 miliar yang sebelumnya menjadi fokus perkara ternyata tidak terbukti di pengadilan. “Jaksa sendiri mengakui tidak ada kerugian sebesar itu. Kami tentu merasa lega. Namun kami masih berbeda pandangan soal apa yang disebut sebagai kerugian negara karena PT Tripat tidak mendapat keuntungan. Hal ini masih akan kami pertimbangkan untuk langkah hukum berikutnya,” tambahnya.

Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Muhammad Ihwan, menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap. “Kami akan menelaah isi putusan secara menyeluruh, kemudian mendiskusikannya dengan klien. Setelah itu baru kami tentukan apakah akan menempuh upaya hukum banding atau tidak,” ujar Ihwan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan, Isabel Tanihaha dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider lima bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp418 juta, dengan ketentuan diganti kurungan selama satu tahun apabila tidak dibayarkan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Isabel dengan pidana sembilan tahun penjara, denda Rp800 juta, serta uang pengganti Rp1,3 miliar. Adapun uang pengganti itu merupakan kontribusi tetap PT Bliss kepada PT Tripat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, yang belum dibayarkan. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer