27.5 C
Mataram
Senin, 2 Februari 2026
BerandaMataramKKJ NTB Desak Polisi Gunakan UU Pers, Pidanakan Oknum LSM yang Diduga...

KKJ NTB Desak Polisi Gunakan UU Pers, Pidanakan Oknum LSM yang Diduga Tampar Jurnalis

Mataram (Inside Lombok) – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oknum LSM terhadap jurnalis gatrantb.com, Y Surya Widialam, di Kantor Bupati Lombok Tengah (Loteng) usai perayaan HUT Loteng pada Rabu, 15 Oktober 2025. KKJ NTB mendesak Polres Loteng memproses kasus tersebut menggunakan pasal pidana dalam Undang-Undang Pers.

Koordinator KKJ NTB, Haris Al Kindi, menyatakan pihaknya sangat menyesalkan masih adanya tindakan yang mengarah pada premanisme terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. “Kami sangat menyesalkan, masih ada tindakan mengarah ke premanisme pada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya, Rabu (15/10).

Korban yang akrab disapa Widi mendatangi Polres Loteng sekitar pukul 14.00 Wita untuk melapor. KBO Satreskrim Polres Loteng, Ipda Samsul Hakim, membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya, sudah,” kata Ipda Samsul singkat.

Menurut keterangan Widi, peristiwa bermula saat ia meliput acara HUT Loteng. Ia mengaku didatangi sejumlah orang dari salah satu LSM, lalu diseret ke basement, dikerumuni, dan dipaksa menghapus berita terkait pembatalan aksi demonstrasi di PDAM Loteng. “Saya diseret menuju basement. Di sana, saya dikerumuni dan diminta hapus berita. Saya juga ditampar,” ungkapnya.

Widi menjelaskan bahwa berita tersebut menyinggung LSM yang merasa dituduh sebagai massa tandingan dalam aksi demo, padahal mereka mengklaim hanya datang untuk ngopi. Ia mengaku sangat tertekan akibat peristiwa itu. “Psikis saya terganggu atas peristiwa memilukan itu,” katanya.

KKJ NTB menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Karena itu, Haris mendesak agar Polisi tidak hanya memproses kasus berdasarkan KUHP, melainkan menggunakan pasal delik pidana dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Lebih dari itu, menggunakan pasal delik pidana dalam UU Pers,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Pasal 18 ayat 1 UU Pers memuat sanksi pidana bagi siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan ancaman penjara dua tahun dan denda Rp500 juta. Menurutnya, jika pihak tertentu merasa dirugikan atas pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Pers. “Bukan justeru menggunakan cara-cara premanisme,” ujarnya.

KKJ NTB berharap kejadian ini menjadi kasus terakhir kekerasan terhadap jurnalis di NTB dan menjadi ujian bagi kepolisian untuk serius menerapkan delik pidana pers. “KKJ akan berkoordinasi dengan korban untuk menyiapkan langkah hukum, terutama mendorong penerapan delik pidana Pers pada pelaku,” tutup Haris.

KKJ NTB resmi dideklarasikan pada 30 Oktober 2023 dan bertugas memberikan pendampingan atas kasus kekerasan terhadap jurnalis di NTB. Komite ini merupakan wadah kolektif lintas organisasi profesi jurnalis konstituen Dewan Pers, seperti PWI NTB, AJI Mataram, AMSI NTB, dan IJTI NTB, serta didukung oleh LSBH Mataram dan FJPI NTB.

- Advertisement -

Berita Populer