28.5 C
Mataram
Senin, 2 Februari 2026
BerandaLombok UtaraStatus Kawasan Hutan Konservasi Berpotensi Dicabut, Pemda KLU dan DPN Bahas Masa...

Status Kawasan Hutan Konservasi Berpotensi Dicabut, Pemda KLU dan DPN Bahas Masa Depan Tiga Gili

Lombok Utara (Inside Lombok) – Bupati Lombok Utara (KLU), Najmul Akhyar, menerima kunjungan Deputi Bidang Geoekonomi Dewan Pertahanan Nasional (DPN), Yayat Ruyat, di KLU. Pertemuan tersebut membahas masa depan status kawasan Tiga Gili (Trawangan, Meno, dan Air) yang berpotensi dicabut statusnya sebagai kawasan hutan konservasi oleh pemerintah pusat.

Kunjungan DPN ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Utara dan Kementerian Pertahanan RI di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Pemda KLU mengusulkan sejumlah kerja sama strategis, termasuk pendirian perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Pertahanan.

Najmul menjelaskan posisi strategis KLU yang berada di antara Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT), serta telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) oleh Presiden. Karena itu, ia menilai aspek keamanan menjadi faktor penting dalam pengembangan wilayah tersebut.

Menurut Najmul, persoalan utama yang dihadapi adalah tumpang tindih regulasi terkait status Tiga Gili. Meski ditetapkan sebagai KSPN, kawasan tersebut juga berstatus sebagai kawasan hutan konservasi. “Tentu ini menimbulkan banyak sekali implikasi yang berkaitan dengan kemudahan berinvestasi ataupun hal-hal lain,” ujarnya.

Ia merinci sejumlah aturan yang saling bertentangan, seperti Perpres Nomor 84 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menetapkan Tiga Gili sebagai kawasan hutan, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi Tiga Gili, serta Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTB dan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang RTRW KLU.

“Sehingga regulasi ini menetapkan bahwa kawasan Tiga Gili sebagai kawasan pariwisata, hutan, dan konservasi,” bebernya.

Ia menilai status kawasan hutan konservasi itu telah menghambat investasi pariwisata yang sudah berjalan sejak lama. “Terkait dengan investasi kepariwisataan di Tiga Gili, sesuai dengan peraturan Presiden tentang rencana induk wisata nasional Lombok Utara, menjadi terganggu,” katanya.

Deputi Bidang Geoekonomi DPN, Yayat Ruyat, mengatakan kunjungannya bertujuan menindaklanjuti hasil pertemuan di Jakarta dan mengumpulkan informasi lapangan terkait permasalahan Tiga Gili. “Kami juga akan melaksanakan kunjungan langsung ke lapangan untuk melihat segala permasalahan yang ada di kawasan Tiga Gili,” ujarnya.

- Advertisement -

Berita Populer