28.5 C
Mataram
Senin, 2 Februari 2026
BerandaLombok TimurAwasi Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab KLU Bentuk Satgas

Awasi Kawasan Tanpa Rokok, Pemkab KLU Bentuk Satgas

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Kesehatan terus gencar mensosialisasikan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Langkah ini didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang KTR dan KTM serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2025 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan KLU, Nyoman Sudiarta, mengatakan Perda tersebut mengatur tujuh tatanan yang wajib menerapkan KTR dan KTM. “Sesuai dengan Perda KTR Nomor 3 Tahun 2017, lima tatanan wajib diterapkan sebagai KTR, yaitu fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, angkutan umum, tempat ibadah, dan tempat-tempat umum,” ujarnya, Kamis (16/10).

Menurutnya, lingkungan perkantoran dan industri ditetapkan sebagai KTM yang diwajibkan menyediakan area khusus merokok. “Perbup ini kita tetapkan sebagai turunan Perda untuk membuat regulasi petunjuk teknis pelaksanaannya,” lanjutnya.

Ia berharap setiap institusi di KLU dapat menerapkan aturan ini dengan memasang tanda larangan merokok dan menyediakan area khusus di luar ruangan kerja. “Kalau di satuan pendidikan itu memang wajib tanpa rokok, tidak boleh kita merokok, tidak boleh menyediakan fasilitas merokok berupa asbak di ruang kerja. Dan tidak boleh menjual atau menawarkan produk rokok di tempat itu,” jelasnya.

Meskipun kebijakan telah berlaku, penerapannya diakui belum maksimal. Untuk memastikan pelaksanaannya, Pemkab KLU berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan KTR dan KTM yang akan menertibkan serta mengawasi penerapan di tujuh tatanan tersebut. “Ini baru tahap awal. Bagaimana ya, serba salah kita. Kemarin saja di dalam penetapannya kami melakukan advokasi, audiensi kepada pimpinan,” ujarnya.

Nyoman menegaskan kebijakan ini tidak bertujuan melarang orang merokok secara total, tetapi memberikan hak bagi masyarakat untuk mendapatkan lingkungan sehat bebas asap rokok. “Dampak rokok terhadap kesehatan ini, dari hasil studi bisa mengarah ke stunting, kanker, dan lain sebagainya, itu banyak,” katanya.

Saat ini penerapan KTR dan KTM masih fokus pada sosialisasi dan teguran tanpa sanksi pidana. Tahap awal ini diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat. “Saat ini dari aspek program, kita terapkan sosialisasi program KTR di lima tatanan dulu, kemudian kita kembangkan program Upaya Berhenti Merokok (UBM),” tutupnya.

- Advertisement -

Berita Populer