Lombok Utara (Inside Lombok) – Tim Satuan Tugas (Satgas) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Tanjung dan Gangga, Kamis (16/10). Dalam operasi tersebut, ribuan batang rokok tanpa pita cukai resmi berhasil disita dari sejumlah lokasi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) KLU, Totok Surya Saputra, menjelaskan bahwa tim satgas dibagi menjadi dua kelompok. “Tim satu fokus di wilayah Desa Gondang dan Desa Bentek, sementara tim dua menyasar wilayah Desa Sama Guna,” ujarnya, Kamis (16/10).
Dari hasil operasi, Tim I mengamankan berbagai merek rokok tanpa pita cukai, di antaranya HD, Connext, Novem, Duro, PAD, Aslah, Jose, Agam, Premium, Zelo, Apel, Humer, Macan, Liverpul, dan St12. Total barang bukti yang disita mencapai 192 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau setara 3.312 batang, serta 113 bungkus tembakau iris (TIS) dengan berat 2.260 gram.
Sementara itu, Tim Satgas II yang beroperasi di Desa Sama Guna juga menemukan sejumlah besar rokok tanpa cukai di beberapa toko. Barang bukti yang diamankan antara lain rokok merek Connext, HD, 09, Reno, Novem, Zelo, Wilson, IB, dan Aslah. “Tim dua menyita 67 bungkus SKM setara 1.340 batang, tembakau iris merek Biduan sebanyak 25 bungkus atau 1.040 gram, dan SKT merek Mule Jati sebanyak 105 bungkus atau 1.260 batang,” jelas Totok.
Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari upaya rutin menekan peredaran rokok ilegal di KLU. Totok menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi kerugian negara akibat peredaran barang tanpa cukai,” pungkasnya. (dpi)

