Lombok Timur (Inside Lombok) — Kantor Bea Cukai Mataram memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Nusa Tenggara Barat dalam mengurus izin cukai tanpa dikenakan biaya. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan usaha lokal agar beroperasi secara legal dan patuh terhadap ketentuan cukai.
Fungsional Bea Cukai Mataram, Imam Zarkasi, menyampaikan bahwa seluruh proses perizinan cukai dilakukan secara transparan dan terbuka selama 24 jam. “Untuk UMKM, jika ingin berusaha terkait cukai, dari Bea Cukai tidak ada biaya. Persyaratannya juga sangat jelas dan kami membuka saluran komunikasi selama 24 jam, baik melalui hotline, datang langsung ke kantor, maupun ke Anjungan Pelayanan Hasil Tembakau (APHT),” ujarnya.
Imam menjelaskan, Bea Cukai Mataram memberikan asistensi menyeluruh agar pelaku usaha memahami langkah-langkah pengurusan izin cukai. Setiap tahun, pihaknya juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi entritivikasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap prosedur dan ketentuan cukai.
Dalam sektor rokok, Imam menegaskan bahwa pengusaha wajib memiliki pabrik minimal seluas 200 meter persegi serta melengkapi seluruh perizinan usaha. Kegiatan usaha juga harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku. “KBLI harus sesuai dengan jenis produksi, misalnya TIS atau SKT, agar tarif dan proses produksi sesuai dengan ketentuan,” terangnya.
Ia menambahkan, setiap produk hasil pabrik wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pembayaran pajak kepada negara sebelum diedarkan ke pasaran. Ketentuan ini harus dipenuhi di tempat produksi yang legal dan berizin sesuai regulasi pemerintah.
Selain produsen rokok, kemudahan juga diberikan kepada pelaku usaha Barang Kena Cukai (BKC) lainnya seperti minuman dan produk olahan. Imam menyebut banyak pelaku UMKM di wilayahnya berbentuk Usaha Dagang (UD) dengan skala kecil, dan untuk mereka proses perizinan dipermudah dengan tarif terjangkau.
“Selama ini banyak yang mengira usaha rumahan bisa langsung berizin, padahal tidak demikian. Kami tetap melakukan pengecekan lokasi, memastikan fasilitas produksi terpisah dari tempat tinggal agar sesuai dengan aturan undang-undang,” jelasnya.
Imam menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan usaha berbasis rumah tangga tidak dapat dilakukan karena berpotensi melanggar privasi. Melalui layanan transparan dan pendampingan intensif, Bea Cukai Mataram berkomitmen membantu UMKM tumbuh secara legal, berdaya saing, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Nusa Tenggara Barat.

