Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram menurunkan target pajak hotel pada tahun 2025, sementara target pajak restoran justru dinaikkan. Kebijakan ini dilakukan setelah Badan Keuangan Daerah (BKD) mencatat realisasi pajak kedua sektor tersebut sudah cukup tinggi hingga triwulan ketiga tahun berjalan.
Kepala BKD Kota Mataram, M. Ramayoga, mengatakan target pajak restoran tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp40 miliar, naik dari target tahun sebelumnya sebesar Rp38 miliar. Hingga September 2025, realisasi pajak restoran telah mencapai Rp35 miliar atau sekitar 80 persen. “Restoran kita naikkan targetnya dari Rp38 miliar menjadi Rp40 miliar,” ujarnya.
Menurut Ramayoga, kenaikan target pajak restoran didorong oleh tingkat konsumsi masyarakat yang tetap tinggi, meski jumlah tamu dari luar daerah menurun. “Pajak hotel kita turunkan Rp2 miliar dan restoran kita naikkan targetnya Rp2 miliar,” katanya.
Sementara itu, target pajak hotel diturunkan dari Rp32 miliar menjadi Rp30 miliar. Penurunan ini disebabkan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya kegiatan nasional di sektor perhotelan. “Ada efisiensi dari pusat sehingga agenda secara nasional itu mengalami penurunan. Sehingga kita agenda di tahun 2025 ada anggaran sekitar Rp2 miliar yang kita kurangi,” ujarnya.
Realisasi pajak hotel hingga September 2025 mencapai Rp19,8 miliar atau sekitar 75 persen. BKD optimis target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun. “Ini kan banyak hotel besar di Mataram sumber penerimaan pajak,” kata Ramayoga. Ia menambahkan, beberapa hotel kecil atau non bintang mulai mengajukan perubahan izin usaha menjadi rumah kos karena tingkat okupansi yang rendah.

