Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kasus dugaan penganiayaan terhadap warga negara Amerika Serikat berinisial ED (33) di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (Loteng), berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan proses hukum. Kesepakatan dicapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Loteng Pada Selasa (21/10).
Kasi Humas Polres Loteng, IPTU Lalu Brata Kusnadi, mengatakan para pelaku telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. “Para pelaku sanggup memberikan biaya pengobatan kepada korban,” ujarnya, Rabu (22/10).
Korban ED disebut telah memaafkan tindakan para pelaku dan mencabut laporan polisi terkait penganiayaan tersebut. “Terhadap para pelaku saat ini kami berlakukan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis setiap minggunya,” tambah Brata.
Sebelumnya, polisi mengamankan delapan orang terduga pelaku penganiayaan terhadap ED pada Sabtu (19/10). Peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman antara seorang WNA asal Brasil berinisial M (34) dan seorang pemandu wisata lokal berinisial LFA (26) yang berselisih saat berebut ombak ketika berselancar di pantai.
“Perselisihan tersebut sempat dimediasi namun tidak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi,” jelas Brata. Setelah mediasi gagal, LFA bersama sejumlah temannya berkumpul di simpang empat Desa Selong Belanak untuk menunggu M yang masih berada di sekitar lokasi. Namun, kelompok tersebut salah sasaran dan mengejar dua WNA lain yang melintas dengan sepeda motor.
“Pelaku bersama temannya mengejar korban hingga ke area Pandan Villas. Korban kemudian dianiaya oleh pelaku bersama temannya menggunakan tangan kosong serta balok kayu hingga korban mengalami luka pada bagian wajah, kepala, dan jari,” ungkap Brata.
Kasus tersebut kini dinyatakan selesai secara kekeluargaan dengan pengawasan wajib lapor bagi para pelaku.

