32.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaLombok UtaraRevisi RTRW KLU Terhambat Akibat Perubahan Regulasi Pusat

Revisi RTRW KLU Terhambat Akibat Perubahan Regulasi Pusat

Lombok Utara (Inside Lombok) – Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang dimulai sejak 2017 kembali mengalami keterlambatan. Pemerintah daerah harus menyesuaikan dokumen tata ruang dengan berbagai regulasi baru yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) KLU, Nurman Harisandi, mengatakan lamanya proses revisi disebabkan oleh banyaknya aturan baru yang memerlukan penyesuaian ulang. “Kita dapat PR dari pusat, dan pekerjaan itu sebagian besar dilakukan oleh kementerian melalui mekanisme Bantuan Teknis atau Bantek. Jadinya penyesuaian regulasi ini sudah memperpanjang durasi pekerjaan,” ujarnya, Kamis (24/10).

Nurman menjelaskan, revisi RTRW harus dikoreksi agar selaras dengan kebijakan nasional terbaru. Salah satu perubahan besar dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: 6598/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021 yang menetapkan Kawasan Gili Tramena (Trawangan, Meno, Air) sebagai kawasan konservasi.

“SK tersebut jelas berdampak langsung pada substansi tata ruang KLU. SK tersebut mengatur penetapan kawasan konservasi laut dan darat yang sebelumnya belum tercantum dalam dokumen RTRW versi lama,” jelasnya.

Selain penetapan kawasan konservasi, aturan baru juga mengatur tata cara penyusunan revisi RTRW sehingga seluruh dokumen harus kembali disesuaikan. “Meskipun banyak penyesuaian teknis, kami tetap memastikan pola ruang umum dan pembagian wilayah tidak mengalami pergeseran besar,” katanya.

Namun, terdapat revisi signifikan pada penentuan kawasan strategis dan rencana pengembangan wilayah andalan. Salah satunya, kawasan andalan yang sebelumnya dikenal sebagai Global Hub kini berubah menjadi Kawasan Terpadu Industri (KTI) dengan luasan yang dipangkas dari sekitar 7.000 hektare menjadi hanya 1.600 hektare.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan arah pembangunan nasional dan menjaga efisiensi pemanfaatan ruang. Nurman menargetkan seluruh proses revisi RTRW dapat tuntas pada tahun 2026. “Sekarang kita masih menunggu finalisasi dari pusat. Setelah itu baru bisa masuk ke tahap penetapan Perda revisi RTRW,” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer