Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menanggapi tuntutan Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK-NTB) yang meminta pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi para pelaku seni Kecimol. Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, Lalu Firman Wijaya, menyatakan bahwa penyusunan Perda memiliki mekanisme khusus dan dapat dilakukan jika dinilai penting untuk diatur.
“Membuat Perda itu memiliki mekanisme tersendiri, baik melalui inisiatif DPRD maupun usulan eksekutif. Kalau memang penting untuk diatur, ya kita akan atur,” ujar Firman, Jumat (24/10).
Firman menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng tidak melarang ekspresi seni Kecimol selama tetap menghormati norma agama dan adat. “Persoalannya ini kan (Kecimol) tidak sesuai dengan norma dalam beberapa kasus tertentu, ini yang harus kita sama-sama jaga,” katanya. Ia juga menilai perlu adanya pertemuan antara pemerintah dan pelaku Kecimol untuk membahas pengendalian terhadap pihak-pihak yang bukan anggota organisasi.
Terkait tuntutan pencabutan sejumlah Peraturan Desa (Perdes) yang melarang kegiatan Kecimol, Firman menjelaskan hal tersebut memiliki mekanisme tersendiri. “Kalau cabut Perdes itu punya mekanisme,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua AK-NTB, Suhardi, menyampaikan bahwa aksi para pelaku seni dilakukan sebagai bentuk protes atas lahirnya sejumlah Perdes dan peraturan kelurahan yang melarang kegiatan Kecimol di beberapa wilayah Loteng. “Kecimol hanya menjadi kambing hitam atas ulah oknum yang mempertontonkan tarian erotis dan perilaku tidak pantas dalam kegiatan seni,” ujarnya, Selasa (21/10).
Pihaknya mendesak Pemkab dan DPRD Loteng untuk segera menerbitkan Perda sebagai payung hukum bagi aparat dalam menindak pelanggaran tanpa menstigma seluruh pelaku Kecimol. “Kami meminta aparat menindak tegas atau membubarkan oknum kelompok Ale-ale dan Kecimol di luar AK-NTB yang menampilkan tarian erotis di muka umum,” imbuhnya.
AK-NTB juga meminta Bupati Loteng mengeluarkan Peraturan Bupati atau surat edaran untuk merevisi dan mencabut Perdes pelarangan Kecimol bagi grup yang tergabung dalam asosiasi tersebut, serta mengganti format pertunjukan menjadi pentas panggung untuk mencegah praktik joget malam dan tarian erotis.

