Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengantisipasi adanya perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, yang saat ini sedang dalam pembahasan.
“Ada informasi aturan budi daya benih lobster akan direvisi., Kalaupun ada revisi perubahan kami sudah mengantisipasi,” kata Kepala Bidang Perikanan Budi Daya, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Sasi Rustandi, di Mataram, Selasa.
Antisipasi revisi berkaitan dengan usaha budi daya lobster oleh nelayan. Hingga saat ini, usaha budi daya lobster tidak diperbolehkan jika benihnya hasil tangkapan dari alam.
Larangan tersebut disebutkan dalam Pasal 7 PermenKP Nomor 56 tahun 2016 yang berbunyi “Setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budi daya”.
“Kami antisipasi jika dalam perubahan PermenKP tersebut memperbolehkan penangkapan benih lobster untuk budi daya. Tapi dari sisi anggaran belum ada perencanaan,” ujarnya.
NTB merupakan salah satu pengekspor lobster untuk konsumsi, namun yang dikirim ke luar negeri melalui Jakarta adalah hasil tangkapan dari alam, bukan hasil budi daya oleh masyarakat nelayan.
Data Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Mataram, tercatat total nilai pengiriman lobster untuk ukuran konsumsi dari NTB ke daerah lain mencapai Rp7,4 miliar selama periode Januari-Juni 2019.
Melihat potensi tersebut, kata Sasi, pihaknya ingin mengembangkan budi daya lobster agar nilai ekspor lobster NTB bisa meningkat setiap tahunnya, terutama dari hasil budi daya. Tentunya jika regulasi sudah memperbolehkan masyarakat melakukan penangkapan benih lobster dari alam.
“Kami sudah merancang program pengembangan budi daya lobster sebagai bentuk antisipasi adanya perubahan regulasi. Informasinya pada Desember ini akan keluar perubahan PermenKP tersebut,” ucapnya.
Pengembangan budi daya lobster selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang menginginkan agar terjalin komunikasi yang baik dengan para nelayan dan mengembangkan perikanan budi daya.
Meskipun akan ada perubahan, pihaknya belum mengalokasikan anggaran untuk program budi daya lobster. Namun konsekuensi dari perubahan aturan tersebut adalah pengalokasian anggaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk program pengembangan perikanan budi daya, salah satunya lobster.
“Untuk program budi daya lobster, kami akan coba dari berbagai sumber, salah satunya dari APBN. Sudah ada bocoran dari Ditjen Perikanan Budi Daya sebagai konsekuensi dari perubahan PermenKP,” katanya. (Ant)