Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB), Samsudin, membantah adanya tambang emas ilegal yang beroperasi di sekitar kawasan Mandalika, Lombok Tengah. Pernyataan ini menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya mengungkap adanya tambang emas ilegal dekat kawasan ekonomi strategis tersebut dengan kapasitas produksi sekitar 3 kilogram emas per hari.
Samsudin menjelaskan, tambang ilegal yang diketahui pihaknya berada di wilayah Sekotong Tengah, Lombok Barat, bukan di Mandalika. Tambang itu, kata dia, sudah ditertibkan oleh pemerintah daerah dan aparat kepolisian. “Sekitar Mandalika kan tidak ada tambang ilegal, sudah razia oleh Pemda (dan) APH. Mungkin yang dulu sudah police line, APH dan teman-teman kehutanan. Di Sekotong Tengah dan itu ramai diberitakan,” ujarnya seperti dikutip Inside Lombok.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, Samsudin menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan langsung bersama instansi terkait. “Bisa konfirmasi detailnya dengan Kabid PHKA Kehutanan. Karena mereka dengan KPK yang turun langsung ke lapangan,” katanya. Ia menambahkan, aktivitas tambang tanpa izin memang masih ditemukan di beberapa wilayah NTB, terutama di Sekotong, Lombok Barat, dan Sumbawa.
Menurutnya, pemerintah berupaya mengoptimalkan penanganan tambang rakyat dengan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). NTB mendapatkan alokasi 16 blok tambang rakyat dari pemerintah pusat, dan satu di antaranya telah dikelola oleh Koperasi Salonong Bukit Lestari di Kabupaten Sumbawa. “Tambang rakyat itu kita harapkan. Itu sudah ada regulasinya dan kita dapat 16 blok dari Kementerian. Itu yang diklaim sebagai tambang ilegal,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, sebelumnya mengungkap adanya tambang emas ilegal sekitar satu jam dari Sirkuit Mandalika, yang disebut mampu menghasilkan 3 kilogram emas per hari. “Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kg emas satu hari. Hanya satu jam dari Mandalika,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).
Dian menyebut tambang tersebut berada di Sekotong, Lombok Barat, dan menyatakan KPK telah menurunkan tim untuk meninjau lokasi. Tim menemukan sejumlah pekerja tambang tidak bisa berbahasa Indonesia, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah kegiatan itu benar merupakan tambang rakyat. “Kalau beberapa yang saya ketemu kok rakyatnya enggak bisa bahasa Indonesia, ya? Jadi enggak tahu rakyatnya yang mana ini maksudnya,” ujar Dian.
Ia menambahkan, temuan serupa juga terjadi di tambang ilegal kawasan Lantung, Sumbawa. KPK mendorong agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menindak tegas aktivitas tambang ilegal. “Kita dorong yang punya kewenangan, tegakkan aturan. Kalau dia tidak tegakkan, ya tidak tegakkan, bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja,” kata Dian Patria.

