Mataram (Inside Lombok) – Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kabupaten dan kota di Pulau Sumbawa. Langkah ini diambil menyusul temuan kenaikan harga beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di beberapa daerah.
Kepala Disdag NTB, Jamaludin Maladi, mengungkapkan bahwa hasil sidak menunjukkan adanya pedagang dan distributor yang menjual beras dengan harga di atas ketentuan. Padahal, pemerintah telah menetapkan HET untuk beras kualitas premium sebesar Rp14.900 per kilogram.
“Kalau mereka jualnya per 25 kilogram harganya di bawah HET. Tapi kalau sudah dalam kemasan kecil, seperti kemasan 10 kilogram, harganya justru naik di atas HET,” jelas Jamaludin, Rabu (29/10).
Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, harga eceran beras kemasan kecil bahkan mencapai Rp16.000 per kilogram, meski kualitasnya sama dengan beras premium lainnya. Perbedaan harga tersebut, kata Jamaludin, lebih disebabkan oleh perbedaan ukuran kemasan. “Ternyata kemasan beras yang dibeli distributor lebih kecil, jadi harga per kilogramnya jadi lebih mahal,” ujarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Disdag NTB dan Bapanas memberikan teguran resmi kepada para distributor agar segera menurunkan harga jual. Tujuannya agar para pengecer di tingkat pasar bisa menjual beras sesuai dengan HET dan menjaga stabilitas harga pangan. “Semua distributor di kabupaten dan kota di Pulau Sumbawa sudah kita datangi dan kita berikan peringatan,” tegasnya.
Selain soal harga, pemerintah juga menyoroti kurangnya informasi pada kemasan beras. Banyak beras yang beredar tanpa label kualitas — apakah termasuk kategori medium atau premium — dan tanpa keterangan HET.
“Harusnya seperti beras SPHP, ada label jelas di kemasannya. Misalnya ditulis ‘premium’ atau ‘medium’ serta berapa HET-nya, supaya masyarakat tahu dan tidak abu-abu,” terang Jamaludin.
Sebagai tindak lanjut, Disdag NTB memberikan waktu selama satu minggu kepada seluruh distributor di Pulau Sumbawa untuk menyesuaikan kemasan dan memberikan label kualitas serta harga sesuai ketentuan.
“Contohnya di Dompu sudah mulai ditulis di karungnya, distempel kualitas beras dan HET-nya. Kalau premium, misalnya Rp14.500 per kilogram. Dengan begitu pedagang di pasar juga bisa menyesuaikan margin dan harga jualnya,” pungkasnya.

