Lombok Barat (Inside Lombok) – Sukses mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral di pemerintahan kabupaten/kota, Lombok Barat (Lobar) raih penghargaan dalam acara penganugerahan Anindhita Wistara Data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) RI awal Desember ini. Penghargaan itu pun diterima langsung oleh Bupati Lobar, Sumiatun, didampingi Asisten III Setda Lobar, M. Hendrayadi dan jajaran, serta BPS Lobar.
“Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi kita semua. Saya berterima kasih kepada semua jajaran pemda, BPS, dan masyarakat yang telah memberikan dukungan penuh sehingga kita bisa meraih penghargaan ini,” ujar Bupati perempuan pertama di Pulau Lombok ini.
Dia juga menyebutkan beberapa prestasi lain yang telah diraih oleh Lobar, antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kategori tinggi dengan peringkat ke 4 se-Indonesia, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Kemudian zona hijau Pelayanan Publik, keterbukaan informasi publik, Smart City, serta Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Paripurna dan yang lainnya.
“Semua prestasi ini menunjukkan bahwa Lombok Barat telah mampu dan berhasil melakukan pembangunan di berbagai bidang dengan baik dan profesional. Saya berharap agar Lombok Barat dapat terus meningkatkan kinerjanya dan memberikan hasil yang positif dan membanggakan bagi masyarakat,” ujarnya.
Penganugerahan Anindhita Wistara Data ini pun merupakan penghargaan yang diberikan oleh BPS kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral di daerahnya. BPS telah melakukan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral (EPSS) di seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia.
Hasil dari EPSS ini adalah indeks pembangunan statistik (IPS) yang mengukur tingkat pembangunan statistik sektoral di daerah. Untuk tingkat kabupaten/kota, Lobar menduduki peringkat ke-2 setelah Kota Bandung. Untuk tingkat provinsi, Lobar menduduki peringkat pertama di NTB, diikuti oleh Kabupaten Lombok Tengah.
Sementara itu, Fungsional Ahli Madya BPS Lobar, Sapirin menjelaskan terkait EPSS di Pemda Lobar diakuinya ada dua OPD yang menjadi sampel, yakni Bappeda menyangkut satu data indeks kepuasan. Kemudian Diskominfotik, menyangkut kegiatan pengumpulan data di Siwaka.
“Dua kegiatan itu dinilai dan dievaluasi oleh BPS dan mendapatkan nilai yang baik. Kalau di NTB ada yang mendapatkan penghargaan, Lobar dan Loteng. Lobar nilainya tertinggi di NTB,” tutur Sapirin.
Kata dia, kegiatan yang masuk dalam penilaian itu adalah kegiatan yang dilaksanakan di tahun 2023 ini. Di mana penilaiannya telah dilakukan sejak Januari lalu. Kemudian beberapa indikator yang menjadi penilaian diantaranya terkait dengan keunggulan penerapan prinsip domain Satu Data Indonesia (SDI) di Pemerintah Daerah Lombok Barat, yang ternyata hasilnya sudah baik.
“Sudah ada kebijakan SDI yang mengatur tata kelola data di Pemerintah Daerah Lombok Barat. Yang mencakup antara lain standar data, metadata, interoperabilitas, kode referensi dan/atau data induk,” terangnya.
Kata dia, penerapan interoperabilitas data sudah dilakukan oleh seluruh produsen data, yang terkait dengan data dari seluruh kegiatan statistik yang telah disebarluaskan secara satu pintu. Melalui portal data Pemerintah Lombok Barat.
“Penerapan kode referensi dan/atau data induk juga sudah dilakukan oleh seluruh produsen data dan sudah dimasukkan ke dalam bukti dukung yang dilampirkan,” imbuhnya.
Keunggulan lainnya, juga diakui berkaitan dengan penerapan aspek aksesibilitas penyediaan format data yang beragam. Yang telah dilakukan dalam bentuk pdf, CSV, dan json pada portal data https://satudata.lombokbaratkab.go.id/. Dan untuk SIWARTA, itu disebutnya sesuai dengan SOP Peraturan Bupati Nomor 22 A Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral Satu Data Pemerintah Daerah Lombok Barat. Kemudian untuk siKAT pada portal ikm.lombokbaratkab.go.id sesuai SOP PermenPAN RB Nomor 14 tahun 2017.
Berdasarkan Penilaian BPS Pusat yang dituangkan dalam surat bernomor B-386.he/01000/ES/11/2023 yang ditujukan ke Bupati Lombok Barat. Surat tertanggal 6 November 2023 perihal hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), mengacu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengatur bahwa kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir
dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral.
Badan Pusat Statistik sebagai pembina data statistik telah melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2023 di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan berpedoman pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
“Berdasarkan hasil EPSS, nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023 adalah 2,91 dengan predikat “Baik”. Rincian hasil evaluasi dan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral disampaikan pada Lampiran. Kami menghargai upaya Saudara beserta seluruh jajaran dalam penyelenggaraan statistik sektoral dan penguatan Sistem Statistik Nasional. Selanjutnya kami harapkan agar upaya-upaya ini dapat ditingkatkan secara berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat,” pungkas Plt. Kepala BPS RI, Christ Amalia Adininggar Widyasanti. (yud)