Lombok Timur (Inside Lombok) – Kurang harmonisnya hubungan karyawan dengan perusahaan membuat para karyawan melaporkan perusahaan mereka ke dinas terkait. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lotim dari bulan Januari sampai bulan Agustus, menerima 10 laporan karyawan.
Kepala Seksi HI dan Linjamsos Disnakertrans Lotim, Subhan Bachtiar mengatakan pengaduan para karyawan yang di PHK rata-rata yang bekerja di bidang industri. Namun yang menjadi tuntutan dari karyawan sendiri tidak diberikan uang pesangon oleh pihak perusahaan.
“Sepuluh aduan dari karyawan tersebut kita terima dan mempertemukan kedua belah pihak,” ucapnya.
Dalam hal ini, pihak Disnakertrans dikatakan berhasil dalam menyelesaikan permasalahan karyawan dengan pihak perusahaan. Pasalnya dari sepuluh permasalah tersebut bisa terselesaikan tanpa harus masuk ke ranah pengadilan.
“Karyawan yang mengadukan perusahaan ke sini rata-rata yang bekerja di industrial dan finance. Mereka menuntut hak pesangon meskipun kontrak mereka sudah habis,” jelasnya.
Pengaduan ke Disnakertrans tersebut untuk meminta kepada pihak Disnakertrans agar pihak perusahaan mau membayar pesangon mereka.
“Alhamdulillah perusahaan bersedia membayar pesangon karyawan setelah dipertemukan kedua belah tersebut,” tuturnya.
Sepuluh aduan tersebut dapat disetujui kedua belah pihak secara tertulis. Subhan berharap agar aduan seperti ini tidak terulang lagi, mengingat aduan ini tidak saja terjadi pada tahun ini, melainkan tahun sebelumnya aduan serupa juga pernah ditangani dengan jumlah aduan yang sama.