24.7 C
Mataram
Rabu, 21 Januari 2026
BerandaBerita Utama10 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap di Lotim

10 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap di Lotim

Lombok Timur (Inside Lombok) – Tim Opsnal Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menangkap 10 orang terduga pelaku kasus pemerkosaan terhadap seorang anak disabilitas di bawah umur asal Kecamatan Masbagik, Lombok Timur (Lotim). Nahasnya, dari aksi para pelaku tersebut membuat korban hamil bahkan sampai melahirkan seorang anak.

Sebelumnya, penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku inisial GR (16) telah berhasil dilakukan pada Rabu (04/12/2024) di rumahnya sendiri. Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, pihak Sat Reskrim Polres Lotim mendapatkan identitas terduga pelaku lainnya dan langsung dilakukan penangkapan.

Kapolres Lotim, AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra mengatakan sembilan terduga pelaku lainnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Lotim pada Kamis (5/12) kemarin, sekitar pukul 12.00 Wita. Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Paok Motong dan Desa Kesik, Kecamatan Masbagik.

“Para pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing di dua lokasi,” ungkapnya, Kamis (05/12/2024). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/10/II/2024 yang diterima pada 7 Februari 2024, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Sidik./131.a/XII/Res.1.4/2024 tertanggal 5 Desember 2024.

Hasilnya, sepuluh terduga pelaku telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun identitas para tersangka yakni GR (16), MY (17), LRH (19),

RH (16), L (17), AS (17), MK (16), H (15), MR (17), dan S (23). Semuanya berasal dari Kecamatan Masbagik dari dua desa berbeda.

Sebelumnya, salah seorang keluarga korban inisial AH menuturkan bahwa peristiwa pemerkosaan oleh para terduga pelaku itu terjadi pada Agustus 2023 lalu. Korban saat itu diajak keluar dan dijemput oleh terduga pelaku di rumahnya, kemudian dibawa ke salah satu rumah di wilayah Desa Kesik, Kecamatan Masbagik.

Para terduga pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan sebilang parang serta kata-kata kasar. “Dari hasil cerita korban kepada kami bahwa dia diperkosa secara bergilir oleh tiga orang, dia tidak bisa melawan karena diancam sembari kaki dan tangannya dipegangi oleh para terduga pelaku itu,” ucapnya, Senin (02/11/2024).

AH juga mengapresiasi kinerja dari pihak Sat Reskrim Polres Lotim yang telah bekerja keras dalam menangani kejahatan seksual yang dialami oleh keluarganya. Ia berharap kasus serupa yang dialami keluarganya tak terulang lagi terhadap orang lain dan para terduga pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara hingga 15 tahun.

Polres Lombok Timur menyatakan bahwa kasus ini tengah ditangani secara serius. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segera jika mengetahui kejadian serupa agar tindakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan tegas. (den)

- Advertisement -

Berita Populer