Mataram (Inside Lombok) – Dua orang nelayan menemukan bungkusan hitam berisi narkotika jenis kokain mengapung di Pantai Rambang, Desa Surabaya, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Penemuan itu cukup mengejutkan, karena tidak jelas asal-usul bungkusan berisi kokain tersebut.
Saat ini barang bukti berupa 1,1 kilogram (kg) kokain sudah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur. Pemeriksaan di Laboratorium Forensik dan BPOM Mataram pun memastikan isi bungkusan tersebut adalah kokain. Adanya bungkusan berisi narkotika yang mengambang di tengah laut pun disebut menjadi modus baru dalam peredaran barang terlarang itu.
“Iya (modus baru, Red). Sementara dalam pengembangan siapa dari pada pemilik barang tersebut, masih dalam proses. Ini adalah barang temuan narkotika oleh seseorang dan diserahkan ke kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (11/5).
Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur disebutnya masih melakukan pemeriksaan atas kepemilikan barang tersebut. Pasalnya barang terlarang itu ditemukan oleh dua orang nelayan saat akan menangkap ikan ditengah laut.
“Bungkusan tersebut setelah dibuka berisikan kristal yang diduga kokain pada Rabu 3 Mei 2023 sekitar pukul 08.30 WITA di Pantai Rambang,” tuturnya.Saat kejadian, pada pukull 10.00 WITA tim Opsnal Sat Resnarkoba polres Lombok Timur dihubungi oleh masyarakat yang menginformasikan bahwa ada nelayan yang menemukan satu bungkusan hitam di tengah laut. Saat diperiksa, bungkusan itu pun berisi bubuk putih.
Setelah mendapatkan informasi itu, Polres Lotim melakukan pengecekan. “Penyelidikan diawali sesuai prosedur, kemudian mengecek serbuk putih yang diduga pada saat itu kokain. Pada 4 Mei 2023 melalui Laboratorium Forensik dan BPOM di mataram (dilakukan pemeriksaan), kemudian dari zat narkotika golongan 1 dinyatakan BPOM bahwa benar kokain,” jelasnya. (dpi)