Lombok Utara (Inside Lombok) – Sebanyak 2.447 unit rumah di Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang mengalami kerusakan berat akibat gempa 2018 lalu, hingga kini belum tertangani. Ribuan rumah tersebut diusulkan Pemda KLU dapat diperbaiki melalui dana hibah pemerintah pusat.
Pemda KLU melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) KLU pun terus berupaya menangani dampak kerusakan rumah yang diakibatkan oleh gempa 2018 lalu. Berdasarkan hasil validasi administrasi yang telah dilakukan oleh pihak terkait, termasuk mengecek langsung ke lapangan masih ada yang belum tertangani.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini, usulan perbaikan juga sudah melalui BNPB, dan ini merupakan bagian dari langkah-langkah diupayakan oleh pemda untuk menangani kerusakan berat,” ujar Kepala Bidang Rehab Rekon BPBD KLU, Irfan, Selasa (8/10).
BPBD KLU disebutnya terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait penanganan rumah rusak berat tersebut. Bahwa penggunaan dana siap pakai (DSP) yang sebelumnya digunakan untuk penanganan darurat, tidak lagi memungkinkan dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Karenanya, solusi terbaik saat ini diajukan adalah melalui mekanisme hibah dari pemerintah pusat.
“Kami menunggu arahan dari pemerintah pusat, dan sejauh ini data-data yang diminta sudah kami lengkapi. Salah satu langkah penting adalah menentukan titik koordinat agar datanya valid, dan ini sudah kami penuhi,” terangnya.
Berdasarkan data yang ada, rincian jumlah rumah rusak berat di setiap kecamatan di KLU antara lain Kecamatan Pemenang 218 unit, Kecamatan Tanjung 869 unit, Kecamatan Gangga 124 unit, Kecamatan Kayangan 1.028 unit, dan Kecamatan Bayan 190 unit. Selain rumah yang mengalami kerusakan berat, BPBD KLU juga telah mengusulkan penanganan untuk rumah yang mengalami kerusakan sedang sebanyak 228 unit.
“Ini telah diusulkan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi NTB, sesuai dengan permintaan dari mereka. Usulan ini telah disampaikan dan semoga bisa segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Terkait penanganan rumah yang mengalami kerusakan ringan, terdapat wacana bahwa penanganannya akan dilakukan melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Sedangkan persyaratan untuk program RTLH berbeda dengan program rumah tahan gempa (RTG), sehingga memerlukan penyesuaian dan kajian lebih lanjut. “Jika nantinya rumah rusak ringan akan ditangani melalui program RTLH, maka persyaratan yang diterapkan akan berbeda dengan RTG,” ucapnya.
Sementara itu, ditegaskan bahwa proses penanganan ini sangat bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Pihak BPBD Kabupaten Lombok Utara saat ini hanya dapat menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait usulan dana hibah. “Data-data kelengkapan yang diminta sudah kami lengkapi, tinggal menunggu keputusan dari pusat,” demikian. (dpi)