30.5 C
Mataram
Jumat, 29 November 2024
BerandaBerita UtamaPolisi Tutup Sepuluh Galian C Ilegal di Lombok Tengah

Polisi Tutup Sepuluh Galian C Ilegal di Lombok Tengah

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, sebanyak 10 aktivitas galian C di wilayah bagian selatan Lombok Tengah sudah ditutup.

“Sampai dengan saat ini 10 lokasi ditutup untuk wilayah selatan. Untuk di seluruh Lombok Tengah ini saya perintahkan untuk dicek seluruh lokasi untuk ditertibkan,”kata Esty, Rabu (17/8/2021) di Praya.

Sepuluh aktivitas galian C tak berizin tersebut dipasangi plang sebagai tanda tidak boleh lagi beroperasi.

Dari data yang dimiliki pihaknya, ada sekitar 15 galian C yang ilegal di Lombok Tengah selain 10 galian C yang ditutup.

Pihaknya sudah menyurati dan melakukan klarifikasi terhadap pemilik galian C tersebut sejak beberapa bulan lalu.

Dan dari jumlah itu, sekitar enam lokasi sudah menyerahkan dokumen. Selanjutnya, pihaknya akan mengundang Dinas ESDM Provinsi sebagai pengawas dan yang memiliki kebijakan, untuk melihat galian C yang sudah berizin ini masih dalam wilayah konsesi atau sudah di luar konsesi.

“Selama proses ini saya tidak menghentikan operasinya. Tapi kalau tidak ada izin ya jangan beraktivitas. Karena itu sudah ada aturannya,”katanya.

Pihaknya akan tindak tegas pemilik galian C ilegal yang melanggar aturan. Sementara bagi galian C yang sudah mengantongi izin, tidak bisa dilarang untuk tetap beraktivitas.

“Kalau kita menghentikan aktivitasnya justru kita yang melanggar hukum kalau yang sudah ada izinnya,”tandas Esty.

Adapun galian C yang memang berdampak terhadap lingkungan, menurutnya akan ada evaluasi dari dinas terkait untuk mencabut izinnya atau tidak.

- Advertisement -

Berita Populer