27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita Utama300 Hektare Lahan Pertanian di Lobar Sudah Dialihfungsikan

300 Hektare Lahan Pertanian di Lobar Sudah Dialihfungsikan

Salah satu kawasan pertanian yang ada di Lombok Barat, beberapa waktu lalu. (Inside Lombok/Yudina Nujumul Qur’ani).

Lombok Barat (Inside Lombok) – Kepala Dinas Pertanian Lobar, H. Muhur Zokhri, tak menampik semakin pesatnya laju pembangunan perumahan di Lombok Barat. Hal itu digadang menyebabkan alih fungsi lahan pertanian untuk pembangunan berkisar 300 hektare lebih.

Di mana dari hasil pendataan terpadu yang dimiliki pihaknya sejak awal 2016, ada sekitar 17.326 hektare lahan pertanian di Lobar yang dialihfungsikan. Baik untuk pembangunan perumahan mau pun yang lainnya.

“Setelah dilakukan beberapa kajian dan sudah kami sampaikan ke Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), ya angkanya sekitar 300 hektare lebih lahan yang sudah beralihfungsi. Kalau dipresentasekan sekitar dua persen dari luas areal kita” beber Muhur, saat ditemui di kantornya, Kamis (02/07/2021).

Namun, dari analisis pihaknya untuk ketersediaan bahan pangan seperti beras untuk Lobar sendiri, diakuinya itu masih surplus.

“Tapi fungsi pemgawasan dan pengendalian kita lakukan” ujarnya.

Di mana sebelumnya, pihak DPRD Lobar telah mengingatkan supaya dinas pertanian tidak mudah mengeluarkan rekomendasi terkait hal tersebut.

Terlebih saat ini, kata dia, pihak TKPRD tengah melakukan pembahasan dan koordinasi dengan pemerintah pusat mengenai hal tersebut. Sehingga peraturan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) daerah dapat segera diterbitkan.

“Kita tunggu seperti apa persetujuannya di tingkat pusat dan provinsi. Karena di provinsi ini sedang dilakukan revisi RTRW tingkat provinsi” bebernya.

Sehingga hasil revisi itu yang nantinya dapat dijadikan sebagai acuan mengenai regulasi LP2B di kabupaten.

“Perlu diingat bahwa dinas pertanian itu tidak mengeluarkan rekomendasi dan izin, tapi yang kami keluarkan itu kajian teknisnya” beber dia.

Kanjian teknis dalam hal ini dijelaskannya berkaitan dengan pemberian gambaran secara umum. Mengenai kondisi lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan. Dari sana nanti pihak yang bersangkutan akan diberikan berbagai pertimbangan.

“Karena dari regulasi yang ada, bila suatu daerah belum memiliki Perda RDTR atau LP2B, maka itu harus dilakukan melalui kajian-kajian” jelas Kadis Pertanian Lobar ini.

Dirinya berharap, RDTR mengenai hal itu dapat segera dikeluarkan. Supaya pembangunan bisa berjalan dengan lancar.

“Supaya tidak ada penilaian pembangunan itu kita hambat-hambat” tandasnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer