Lombok Barat (Inside Lombok) – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Lobar bersama pihak terkait lainnya sudah berhasil membelas atau menghalau (mencegah) belasan pernikahan dini. Meski tak dipungkiri pernikahan dini masih terjadi di Lobar.
“Kalau kasus pernikahan dini ada, tapi sudah berhasil kita belas dan rata-rata sekarang kepala dusun langsung melapor ke kita (DP2KBP3A),” ungkap Sekdis DP2KBP3A Lobar, Erni Suryana, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (09/05/2021).
Ia menyebut bahwa sudah mulai ada peningkatan kesadaran dari pimpinan yang paling dasar di desa dan dusun. Untuk segera membelas bila ada pernikahan dini yang akan diselenggarakan di wilayahnya.
“Biasanya dulu kalau dia sudah selabar (salah satu prosesi adat) itu, walaupun tidak memenuhi syarat administrasi menikah di KUA, langsung saja dinikahkan. Tapi kalau sekarang sudah ndak berani, kalau ada selabar dan usianya masih anak, kepala dusun langsung lapor ke kita,” bebernya.
“Dari awal tahun itu sudah lebih dari 10 yang kita mediasi dan berhasil kita belas” ungkapnya.
Pihaknya pun menuturkan dari kasus yang berhasil dibelas itu, pihak dinas memberikan pendampingan bagi pihak perempuan hingga yang bersangkutan siap untuk kembali ke lingkungannya atau memilih lingkungan yang baru.
“Kita beri pendampingan, anak perempuan biasanya kan, itu kita amankan di rumah aman yang ada di provinsi dan didampingi oleh psikolog,” ujar Erni.
Ketika yang bersangkutan sudah merasa siap secara metal untuk kembali ke masyarakat, maka dia akan dikembalikan ke orang tuanya. Begitupun dengan kelanjutan pendidikan yang bersangkutan. Bila mereka yang telah didampingi tidak ingin melanjutkan pendidikan di sekolah awal karena merasa malu, maka pihak dinas akan memfasilitasinya untuk mencarikan sekolah yang baru atau pondok pesantren.
“Ada yang sudah berhasil kemarin, ada yang dari Sekotong” imbuhnya.
Erni menegaskan bahwa sejauh ini, baik pemerintah desa hingga dusun sudah memiliki kesadaran untuk mencegah terjadinya pernikahan dini. Terlebih lagi dengan adanya Perda yang mengatur sanksi bagi aparat dusun hingga desa yang berani memfasilitasi pernikahan dini. Tetapi yang masih sulit diberikan pemahaman, kata dia, itu justru masyarakat itu sendiri.
“Masyarakat kita yang masih sulit diubah stigmanya, bahwa kalau anak sudah dilarikan itu harus dinikahkan karena aib” ketus dia.
Sehingga stigma yang seperti itu yang disebutnya harus bisa sama-sama diubah. Tidak hanya oleh dinas, tetapi juga para tokoh agama hingga masyarakat setempat. Untuk membantu Lombok Barat dapat menjadi daerah yang ramah anak.