Lombok Utara (Inside Lombok) – Sat Reskrim Polresta Lombok Utara tengah melakukan penyelidikan kasus penganiayaan yang terjadi di Pelabuhan Bangsal Pemenang Lombok Utara, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana menerangkan pada 6 November 2022 lalu sekitar pukul 02.00 wita terjadi penganiayaan pada korban inisial M (37) asal Dusun Pemenang Barat. Penganiayaan yang terjadi di Pelabuhan Bangsal itu pun dilakukan beberapa orang.
“Laporan sudah kita terima, sudah kita proses dan masih tahap penyidikan. Dari peristiwa itu pelakunya ada 4 orang, di antaranya 1 orang dewasa dan 3 orang anak di bawah umur,” ujar Sukadana, Sabtu (26/11).
Tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama oleh P (37), RF (17), RH (17), dan MM (15). Karena yang terlibat dalam penganiayaan juga ada anak di bawah umur (ABH), maka pihak kepolisian akan menindaklanjuti sesuai dengan UU perlindungan anak.
“Penanganannya beda atau terpisah sesuai ketentuan proses peradilan anak, dan perkara juga di splitsing (pemecahan perkara), dan berkas pekaranya juga terpisah dengan pelaku dewasa,” terangnya.
Kejadian penganiayaan berawal dari beberapa orang warga Desa Pemenang tengah duduk minum-minum di sekitar pelabuhan. Beberapa saat kemudian datanglah korban diduga dalam keadaan mabuk dengan membawa minuman arak ikut bergabung bersama dengan 4 orang terduga penganiayaan lainnya.
“Jadi ini berawal dari saudara P meminjam korek untuk menyalakan rokoknya kepada korban. Namun korban diduga karena tidak terima dipinjami korek, dia menyulutkan rokoknya yang dalam keadaan menyala ke tangan P,” terangnya.
Diduga karena emosi, P yang saat itu telah disulutkan tangannya dengan rokok setelah ditolak meminjam korek oleh korban langsung menarik rambut bagian depan kemudian membenturkan kepala korban ke meja yang ada di depannya hingga korban lemas tak berdaya.
“Karena melihat rekananya menganiaya korban, 3 orang lainnya ikut melakukan penganiayaan terhadap si korban. Setelah selesai melakukan penganiayaan, mereka pergi meninggalkan TKP,” jelasnya.
Lebih lanjut, beberapa saat kemudian warga datang ke tempat penganiayaan menemukan korban dalam keadaan tak sadarkan diri, sehingga warga membawa ke Puskesmas Pemenang. Namun korban dalam keadaan kritis sehingga dirujuk ke RSUD Tanjung, dan tak lama kemudian atas permintaan keluarga dirujuk ke RSUP NTB
“Pada saat kejadian kondisi saksi korban masih dalam keadaan kritis (belum sadarkan diri), sehingga saksi korban masih harus terus menjalani rawat inap diruang ICU hingga akhirnya pada hari Sabtu, tanggal 12 November 2022, sekitar jam 11.17 wita saksi korban dinyatakan telah meninggal dunia,” pungkasnya. (dpi)