27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita Utama5 Merek Obat Sirup Ditarik, Kasus Ginjal Akut pada Anak Masih Diselidiki

5 Merek Obat Sirup Ditarik, Kasus Ginjal Akut pada Anak Masih Diselidiki

Mataram (Inside Lombok) – Kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak menjadi atensi pemerintah, termasuk Pemprov NTB. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan nama lima obat sirup ditarik peredarannya. Kelima obat itu ditarik karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.

Ketua Ikatan Dokter Anak (IDA) NTB, Dr. Nurhandini Eka Dewi mengatakan beberapa waktu lalu dari Dinas Kesehatan, BPOM, Ikatan Dokter Anak (IDA), serta pihak terkait merumuskan apa yang akan dilakukan dengan perkembangan terakhir dari surat BPOM RI. Di mana telah mengeluarkan surat untuk menarik 5 nama jenis obat sirup dari peredarannya.

Sementara sebagai gambaran salah satu yang dilakukan BPOM adalah pabrik obat harus menunjukkan tanggung jawabnya dengan menyatakan mereka bebas etilen glikol. “Saat ini BPOM sudah melakukan identifikasi pada sekian ratus obat-obatan dari batch pertama yang dilakukan keluar surat untuk 5 obatan itu ditarik. Itu kebanyakan obat jual bebas,” ungkap Eka, Jumat (21/10).

Sebagai informasi, kelima obat sirup yang ditarik peredarannya diantaranya, pertama Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Kedua, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Ketiga Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml. Keempat, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml. Kelima, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Penarikan 5 merek obat sirup ini usai pengujian BPOM dengan acuan Farmakope Indonesia dan acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar. Bahkan sudah ada surat edaran untuk dilakukan penarikannya.

“Sudah kok, itu yang 5 merek itu sudah ditarik dari BPOM tadi malam. Itu istilahnya surat ke 4 dari BPOM terkait kasus akut ginjal ini,” tuturnya. Menyikapi kabar bahwa penyebab kasus ginjal akut pada anak ini karena obat sirup, Eka menyebutkan memang sepertinya obat salah satu penyebab. Namun kondisi ini tidak dapat sepenuhnya bisa disebut penyebabnya murni karena obat. Pasalnya ada juga kasus yang ditemukan tidak karena minum obat, bisa positif kasus tersebut.

“Jadi memang ini situasi yang berbeda, yang selama ini kita temukan. Biasanya kasus ginjal sampai pada jatuh gagal ginjal itu memerlukan waktu yang lama. Tetapi pada kasus yang 200 ini, itu dalam waktu kurang seminggu anak sudah jatuh dalam keadaan gagal ginjal. Itu harus melakukan dialisis,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta untuk melakukan penyidikan etimologi. Apakah sudah ada atau tidak kasus ginjal akut pada anak-anak di NTB. “Karena kita tidak bicara A, tapi nanti kalau memang ada nama (data yang terkena, Red), teman-teman lapangan ke rumahnya memastikan, baru masuk ke sistem kewaspadaan dini surveilans,” ujar Asisten III Setda NTB tersebut.

Jika nanti memang ada data terkena kasus tersebut pada anak, maka akan ada tindakan yang dilakukan, yakni rujukan jenjang agar mendapat penanganan langsung. Di mana dari ditemukan di puskesmas maka dirujuk rumah sakit kota/kabupaten. Jika tidak bisa di rumah sakit kota/kabupaten di bawa ke rumah sakit provinsi, kalaupun tidak bisa di rumah sakit provinsi baru dibawa ke Sanglah, Bali.

“Jadi yang penting anak cepat ditemukan, cepat ditangani sehingga tidak jatuh dalam sangat parah. Masyarakat bisa lapor nanti ada surveilans,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk merek obat-obatan yang sudah ditarik peredarannya tersebut. Eka mengimbau yang perlu dilakukan adalah pada saat ini kalau anak sedang batuk pilek lebih baik ke sarana kesehatan dan jangan beli obat bebas.

Terpisah, salah seorang petugas apotek di Ampenan, Siti mengatakan untuk obat jenis sirup saat ini sudah tidak boleh dijual, terutama untuk anak-anak. Sementara ini bagi yang ingin membeli obat untuk anak hanya disarankan untuk menggunakan obat oles seperti balsem anak.

“Semua yang sirup tidak boleh, jadi kita hanya melayani untuk dewasa, yang usia 12 tahun keatas kita hanya melayani yang tablet. Iya kaget dengan informasinya,” ujarnya. Diharapkan semoga masalahnya lekas berlalu, terutama kasus ginjal akut pada anak ini. Kemudian semua bisa berjalan aman, karena bukan apotik saja yang butuh obat, warga juga butuh obat.

“Sama-sama membutuhkan. Apalagi banyak yang sakit sekarang ini,” ucapnya. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer